Manado,TransTV45.com || Bebasnya ke 4 wartawan yang sempat viral karena diduga melakukan pemerasan di salah satu Rumah Makan Sea food “Dabu Dabu Lemong” kemudian di tangkap Tim Resmob Polresta Manado dan lewat kesepakatan damai berujung penyelesaian perkara secara Restorative Justice,secara nyata mengubah image masyarakat Indonesia dan Sulawesi Utara khususnya terhadap predikat wartawan yang konotasinya negatif karena dituding memeras kembali menjadi positif sebagai profesi yang mulia
Pemberitaan di media sosial yang menyebut oknum wartawan melakukan pemerasan merupakan suatu tamparan keras bagi semua wartawan di negeri ini,walaupun diawali dengan kata oknum namun predikat wartawan melekat sebagai sebuah profesi dari setiap individu yang bekerja dalam suatu perusahaan media
Langkah tepat yang di ambil teman teman ARJUNA ( Aktivis Rakyat dan Jurnalis Nusantara ) Sulawesi Utara dengan melakukan pendampingan hukum serta pemberitaan positif terhadap ke empat konsumen yang berprofesi sebagai wartawan serta melakukan langkah langkah persuasif baik terhadap pihak Dabu Dabu Lemong maupun pihak kepolisian merupakan suatu manuver cerdik dengan kwalitas dan kwantitas pemahaman hukum yang mumpuni
Langkah pasti dan tegas sesuai instruksi juga sebagai POLRI yang PRESISI dilakukan oleh Kapolresta Manado,Kombes Pol Julianto Sirait. SH.SIK sebagai pucuk pimpinan,dengan melakukan langkah hukum Restorative Justice ( menyelesaikan konflik hukum dengan cara mediasi )merupakan suatu keputusan yang elegan dengan kajian hukum yang tepat untuk meredam gejolak
Sinergitas akhirnya terbangun kembali antara Kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum bersama wartawan sebagai pekerja media juga sebagai mitra kerja kepolisian untuk membentuk suatu Profesionalitas demi memberikan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.|| Leon









