Muaro Jambi, TransTV45.com ||Pemandangan yang sangat tidak sedap dialami oleh awak media ini bserta teman seprofesi lainnya dan Tim Lembaga Aspirasi Nusantara, 15/05/2023, ketika ditemukan, Bendera Merah Putih Kondisinya Sudah Sangat Kusam dan Robek Berkibar di Kantor Desa Londrang kecamatan Kumpe Ilir kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi.
Dalam hal,ini Pemerintah Desa Londrang, terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera
Pada pasal 24 Undang-Undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara,disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak,sobek,luntur,kusut,atau kusam.Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah.
Lalu,pasal 235 RKUHP menyebutkan,Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang : a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersil,b mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut,atau kusam,C.memcetak,menyulam,dan menulis huruf,angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera pada bendera negara,d memakai bendera negara untuk langit-langit atap,pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Atas pemandangan berkibarnya bendera dengan kondisi yang robek dan kusam terpasang di kantor Pemerintah Desa yang dimaksut, ketua Lembaga Aspirasi Nusantara(LAN), Samani menyatakan kecewa, tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.
“Kami prihatin melihat Bendera merah Putih yang terpasang di Kantor Pemerintah Desa, yang terpasang dengan kondisi pudar,kusam dan sobek,” terang Samani yang lebih Akrab dipanggil Wak Jenggot.
Lanjutnya lagi.
“Saya berharap untuk TNI,Polri atau pun Instansi terkait melakukan tindakan terhadap terpasangnya Bendera Merah Putih dengan kondisi Pudar,kusam Di Kantor Desa Londrang, Dan memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.
Dan Warga setempat, saat awak media melakukan bincang – bincang terkait Bendera yang kusam dan robek, mengatakan Bahwa Bendera Merah Putih yang berkibar didepan Kantor Desa memang tidak pernah di turunkan ketika sudah terpasang.**Salaming