Tak Tinggal Diam, Gerak Cepat Polsek Bodeh

Nasional492 Dilihat

Pemalang Jateng-TransTV45.com||Adanya informasi perbuatan cabul pada anak dibawah umur yang disetubuhi oleh dua orang telah masuk ke penyelidikan Polsek Bodeh, sebelumnya TransTV45.com sempat merilis dengan Judul “Gadis 14 Tahun diperkosa 9 orang” berikut adalah hasil penyelidikan Polsek Bodeh yang sigap dalam menjaga dan melayani masyarakat.

Polsek Bodeh (7/8/23) mengatakan bahwa kasus ini telah selesai dengan sendirinya melalui mediasi kekeluargaan, dan kejadian itu di wilayah hukum polres Pekalongan bukan di Pemalang.” Pungkasnya

Kami hanya membantu penyelidikan saja dan hasil penyelidikan sudah kami kirim ke polres Pemalang.” Imbuh anggota Polsek Bodeh.

Hasil penyelidikan telah di laporkan ke Poles Pemalang pada hari Jumat (4/8/23) dgn Tembusan ke Wakapolres Pemalang, Kabag Ops Res Pml, Kasat Reskrim Res Pml, KASPKT Res Pml, bahwa pada hari ini Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 Unit Reskrim Polsek Bodeh telah melakukan Penyelidikan terhadap Informasi adanya dugaan perbuatan Cabul. Dengan tempat kejadian Didesa Sukorejo Kec. Kesesi Kab. Pekalongan Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 23. 30 Wib. Dengan Korban (N) Binti ( tidak tahu dan saat ini diangkat oleh CASMU ), Pekalongan, 02 Juni 2009 (14 th), Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Pelajar Kejar paket, Alamat Ds. Bodeh Rt 05/02 Kec. Bodeh Kab. Pemalang. Dua saksinya adalah 1. CASMU Bin ROYAT, Pemalang, 30 Sept 1977,  Jenis kelamin Laki – laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat DS. Bodeh Rt 05/02  Kec. Bodeh Kab. Pemalang. Dan 2. FAJAR,  Pemalang, Umur 25 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Alamat  desa Bodeh Rt 05/02 Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Pelaku yang menyetubuhinya 1. ADIT, umur sekitar 17 tahun, Pelajar, Alamat desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Dan 2. DIKA,  umur sekitar 16 tahun, Pelajar, alamat desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabuapaten Pekalongan.

Kronologis kejadian yang berhasil di rangkum oleh Polsek Bodeh sebagaiberikut, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 23. 30 Wib didesa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, telah terjadi tindak pidana Cabul yang dilakukan oleh T1 dan T2.

Diawali pada jam 22.00 wib sebelum kejadian, K / Korban saat dirumah Neneknya didesa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, bersama teman perempuannya TIARA Alias YAYA, dijemput oleh BAGAS, 17 th, Pelajar, Sukosari Kesesi Pkl , diajak ke Lapangan sepak bola desa Sukorejo, sesampainya disana Korban berada didekat Gawang sebelah Selatan bersama dengan T1 dan T2 diajak minum minuman beralkohol lalu T1 membuka Rok K dan T2 melepas celana dalam K, selanjutnya tangan K dipengangi oleh T2 dan T1 memasukkan alat kelaminnya masuk kedalam alat kelamin K didorong dan ditarik berulang ulang sampai keluar spermanya, kemudian hal yang sama juga dilakukan oleh T2 terhadap K, sedangkan teman yang lainnya berjumlah sekitar 7 orang bersama TIARA Alias YAYA berada didekat Gawang sebelah Utara, situasi gelap.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 jam 14.00 wib dirumah Korban, dihadiri Kades Bodeh, Casmu, Sinur, dan dari Pihak Pelaku hadir Kades Sukorejo, Sukisno, Eko Purwanto dilakukan mediasi dan perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dengan saling minta maaf dan pihak Pelaku memberikan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupih).

Kk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *