WOW!!! Pungutan Pantastis SD Negeri 034 Tarai Bangun, Melakukan Pungutan Pendaftaran Dan Baju Seragam Sekolah Kepada Wali Murid,

Berita, Pendidikan1334 Dilihat

 


Kampar Riau, TransTV45.com ||Berdasarkan Tim Investigasi Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia, Mencoba Turun ke lokasi Sekolah tersebut Pada Hari Senin 04/09/2023, Di sambut oleh Perwakilan Sekolah.
Seketika Tim Mempertanyakan Terkait terjadinya Pengutipan Pendaftaran dan seragam Sekolah kepada wakil kepala sekolah tersebut, Dia menjawab, “Kalau itu yang bapak pertanyakan kepada saya,

“Saya tidak dapat menjawabnya,di karenakan bukan kapasitas saya untuk menjawab pertanyaan bapak, lantas Tim Mempertanyakan lagi kepada wakil kepala sekolah tersebut tentang terkait berapa jumlah siswa siswi yang ada di sekolah ini seluruhnya, lantas wakil kepala sekolah tersebut menjawab, Seluruh siswa siswi yang ada di sekolah ini berjumlah sebanyak 712 Siswa, Lantas Tim Mempertanyakan kembali kepada Wakil Kepala Sekolah tersebut, Terkait BOS Apakah Kurang Bantuan Operasional Sekolah tersebut untuk Pembiayaan Prasarana Di sekolah, Wakil kepsek tidak menjawab.

Berdasarkan Keterangan yang di dapat dari seorang wakil Kepsek tersebut, Patut Diduga adanya Pungutan Pendaftaran dan Pembelian seragam Sekolah,

 

Sekolah Dasar (SD) Negri 034 di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Menurut keterangan Dari wali murid dan warga yang mana siswa siswi mereka bersekolah di situ,

Wali murid menggatakan, Memang benar telah terjadi Pungutan yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPPDB) kata orang tua wali murid tersebut dan di tambah lagi keterangan dari masyarakat yang anehnya kata orang tua wali murid tidak ada Musyawarah yang di lakukan oleh Panitia tersebut, Nah begitu saya mendaftar kan anak saya di sekolah, langsung di patok uang seragam sekolah tersebut Rp. 1.800.000.00,

Tentu kami orang tua wali murid merasa terkejut, Lantas kami coba untuk bernegosiasi terkait Anggara Pendaftaran dan seragam sekolah kepada mereka,

Lantas salah satu guru mengatakan ini sudah peraturan kalau tidak mau cari saja sekolah yang lain, Itu jawaban yang di lontarkan pada saya seorang wali Murid yang tidak mau namanya di sebutkan, Berdasarkan dari keluhan wali murid, Ditambah lagi keterangan dari masyarakat.

“Kami menyimpulkan Patut Diduga telah terjadi Pelanggaran yang di lakukan oleh Kepala Sekolah dan jajarannya, Setelah Tim selesai menggali Informasi dan Saksi, Maka Tim Mencoba Menghubungi Kepala Sekolah Tersebut melalui WA ternyata Kepala Sekolah tersebut Hanya membacanya saja sebab sudah Terlihat cek lis dua, lalau mencoba melalui via telpon tidak di angkat nya.

 

Tim Media TransTV45.com dan Tim dari Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia, Ada apakah, Apakah takut untuk mengatakan kebenaran, berilah contoh yang baik kepada dunia Pendidikan kita dan kepada siswa siswi,

Pendidikan Dasar di utamakan untuk masyarakat khusunya wajib belajar, yang mana sudah di tegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, bahkan di Pertegas lagi Oleh Mentri Pendidikan, Setiap Pendidikan Dasar di larang Memungut Sumbangan apapun dan Bentuk Apapun, Eh ini terjadi, berarti Mereka itu merasa Hebat dari Presiden dan Mentri.

Kami meminta kepada Bupati Kampar dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Bersama dengan Obusmen RI, dan juga Siber PUNGLi, Ikut turun dan panggil Sekolah yang masih melakukan Pungutan di satua jenjang Pendidikan

Kami dari satu perkumpulan Media TransTV45.com dan bersama Dengan Lembaga Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Provinsi Riau.
Ikut mengawal Pendidikan karena Pendidikan adalah Prioritas utama Untuk Mencerdaskan Putra Putri Bangsa Indonesia ????????.**Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *