Lembaga Adat Desa Tebing Tinggi, Adakan Revisi Pasal Di Undang-Undang Adat Desa

Daerah370 Dilihat

Batang hari-TransTV45.com|| Lembaga adat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi Bertempat di aula kantor Desa Tebing Tinggi minggu (08/10/2023).

Perkumpulan Pengurus Lembaga adat beserta tokoh masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa berharap adanya revisi didalam keputusan adat, acara dipimpin Oleh Saudara Sarkum (Muderator) yang  mengatur, memandu, menengahi dan mengawasi jalannya diskusi yang menjadi tanggung jawabnya dengan tujuan utamanya adalah agar diskusi dapat berjalan dengan baik dengan benar sesuai dengan topiknya serta berlangsung secara kondusif.

“Revisi itu berdasarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, alim ulama’ Cerdik pandai dan tokoh yang ada di Desa Tebing tinggi mengenai adat yang te eco terpakai di Desa Tebing tinggi.

Dalam penyampaian Usman (Kepela Desa) dengan adanya ravisi undang-undang ini semoga masyarakat bisa menjalani dan mematuhi apa yang ditetapkan hasil kesepakatan bersama ini,asal tidak menyalahi aturan yang telah diatur dalam undang- undang Negara Republik indonesia.” Kata nya.’

Dalam hal yang sama penyampaian bapak Usman Saleh selaku anggota LID, mengharap aturan adat yang kita buat bersama-sama ini agar kita jalankan dan kita terapkan kemasyarakat kita, semoga hukum  adat di Tebing tinggi berjalan dengan baik dan terlaksana.jangan sudah berlakunya undang -undabg adat tapi tidak berlaku. ” Ungkapnya.”

 

Masyhuri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *