Tanjung Jabung Timur- TransTV45.com|| Gas LPG 3 kg yang telah di subsidi oleh pemerintah dengan tujuan untuk membatu perekonomian Masyrakat Miskin, khuhusnya Masyrakat Nipah Panjang dengan Harga Rp 19.000, bila ada pangkalan yang menjual di atas Harga Ecer Tertinggi (HET), bisa dikatakan menyalahi aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seperti yang telah di lakukan oleh pangkalan Gas LPG 3 kg Nurafiah yang beralamat di kelurahan Nipah Panjang dua beberapa hari yang lalu, dan telah terbit pemberitaan di media ini, dengan menjual tabung Gas Subsidi dengan Harga Rp 35.000. Tentu hal tersebut menjadi perhatian publik, dan awak media melakukan konfirmasi ke pada dinas terkait.
Kadis Perindag Hari ini meberikan keterangan kepada awak media ini saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp 17/10/2023. Beliau menjelaskan Bahwa pihak nya telah melaksanakan pembinaan terhadap pangkalan (Nurafiah).
“Alhamdulillah Bang kami sudah melaksakan pembinaan terhadap pangkalan yang dilaporkan.
1 pelanggaran hal jual di atas HET yang di lakukan pangkalan dalah pelanggaran dan kepada yang bersangkutan sudah kami teguran lisan.
2 kepada pihak pangkalan membuat surat peryataan untuk tidak melanggar dan apa bila melakukan pelanggaran siap untuk di tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tulis Kadis Perindag Tanjung Jabung Timur Muhammad Awaluddin, S.E.
Salaming