Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Sesuai Dengan Aturan Berlaku

Breaking News1698 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Senin (11/12/2023).

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.

Salah satu petugas yang memiliki peran penting dalam pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS bertugas untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia (WNI). Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *