Dugaan Oknum Kepsek SMPN 31 Batang Hari Langgar UU-KIP

Daerah971 Dilihat

Batang Hari||TransTV45.com|| Undang-undang KIP No 14 tahun 2008 bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, tentang penyelenggara negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat bertanggung jawab.

Namun lain halnya dengan SMPN 31 Batang Hari yang dijumpai oleh media ini yang tidak memiliki papan informasi penggunaan dana Boss tahun 2023 diduga kuat telah melanggar UU KIP no 14 tahun 2008. Ka’mis (01/01/2024).

Perihal ini bermula ketika media ini bersama rekan media lainnya tengah melakukan kontrol sosial disekolah tersebut, terlihat kalau disekolah tersebut tidak memiliki papan plang informasi penggunaan dana Boss tahun anggaran 2023.

Media ini langsung mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 31 Batang Hari ia mengatakan.

“Kalau Papan informasi penggunaan dana Boss tahun 2023 ini lagi dimuat pak, dikarenakan bendahara kita masih baru.”sebutnya.

Lanjutnya. “Ma’lum pak, bendahara kita masih tahap belajar diakan baru, bendahara kita yang lama sudah berhenti, saya sudah sampaikan juga sama bendahara yang baru untuk dimuat papan informasinya. “paparnya.

Terpisah media ini juga mengkonfirmasi Bendahara yang baru terkait papan informasi penggunaan dana bos yang belum dipasang ia mengatakan.

” Lagi diproses Sedang dimuat pak, atau bapak tanya saja dengan bendahara yang lama, ma’lum sayakan masih baru pak.” Katanya.

Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *