Malteng Maluku, TransTV45.com || Kapolsek Salahutu, IPTU Aris, menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa (10/09/2024), telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak 500 liter di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Barang bukti ini merupakan hasil razia yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi keamanan yang tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu,” ujar Iptu Aris.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Turut Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan Camat Salahutu, Ibu B. Neniwaty Seipala, S.Pt. Kapolsek Salahutu, IPTU Aris. Danramil Salahutu 1504, diwakili oleh Peltu Zulkipli Tuasalamony. Kepala Kantor Urusan Agama. Raja Negeri Tulehu. Wakapolsek Salahutu. Babinsa Negeri Tulehu. Bhabinkamtibmas Negeri Tulehu. Personel Polsek Salahutu.
Kegiatan dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Muspika Kecamatan Salahutu, diikuti dengan pemusnahan barang bukti miras dengan cara menumpahkan sopi dari kemasannya langsung ke tanah. Proses ini diawasi ketat oleh personel Polsek Salahutu.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Salahutu. Menurut IPTU Aris,
“Miras jenis sopi yang beredar di Kota Ambon dan sekitarnya sering kali berasal dari Pulau Seram dan masuk melalui jalur penyeberangan laut. Oleh karena itu, kami melakukan razia rutin untuk mencegah miras ini masuk ke wilayah kami.”
Iptu Aris berharap, “Dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dan lebih kondusif.**S Adam