5,8 Milyar Habis, Gugatan di Makamah Konstitusi di Cabut Bupati Kopli Ansori

Berita, Daerah2184 Dilihat

Bengkulu Kab Lebong, 1 januari 2025,TransTV45.com|| Permasalahan tapal batas kabupaten lebong – Kabupaten Bengkulu Utara yang diterbitkannya permendagri nomor 20 Tahun 2015 tentang batas daerah kabupaten lebong dan kabupaten Bengkulu Utara meninggalkan persoalan yang tanpa kejelasan.

sebagai mana tuntutan yang pernah dilakukan Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) bersama masyarakat lebong yang ada di perbatasan kepada pemerintah lebong agar menyelesaikan persoalan tabat ini semakin tidak jelas, setelah pemerintah kabupaten lebong menyetujui untuk menyelesaikan persoalan tabat lebong-Bengkulu utara dangan menggelontorkan anggaran 5,8 milayar di APBD-P 2022, hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua Umum Ormas GARBETA Dedi Mulyadi kembali mempertanyakan setatus hukum Terkait tabat kabupaten lebong dan Bengkulu Utara. Ketua Umum GARBETA menyampaikan kepada awak Media saat di wawancarai menyampaikan, pada kesempatan ini kita mempertanyakan kepada bapak bupati lebong kopli ansori, diakhir masa jabatannya Terkait hasil dan penggunaan dana 5,8 milyar untuk menyelesaikan persoalan tabat lebong – Bengkulu utara yang hingga hari ini belum jelas setatus hukumnya,

Informasi yang kita dapat bahwa gugatan di MK Sudah dicabut, alasannya apa saya kurang tau, maka kita mempertanyakan pertanggung jawaban anggaran yang digunakan sebesar 5,8 milyar tersebut, kita tidak kalah dalam. Persidangan di MK dan juga belum menang, tetapi kalau di cabut tanpa alasan ini yang kita pertanyakan karena dana 5,8 milayar bukan dana yang sedikit, saya minta pihak. Pemerintah daerah jelaskan ke publik jika benar di cabut oleh dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong Sebagai pertanggung jawabannya, jelasnya dengan tegas.
Untuk memastikan sudah di cabut atau tidaknya gugatan di makamah konstitusi, awak media berusaha menghubungi Kabag Pemerintahan melalui pesan whatsaap, dan hasilnya bahwa Terkait masalah di cabut atau tidaknya gugatan silahkan konfirmasi ke Kabag hukum, krn itu ranahnya Kabag hukum, jelas Kabag pemerintahan.

By: (cikak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *