Hutan Kota Morowali: Napas Segar di Tengah Laju Pembangunan, Kemenkum Sulteng Kawal Regulasi ‘Paru-Paru Kota’ untuk Masa Depan Hijau

Berita780 Dilihat
Kakanwil Kemenkum Sulteng:Rakhmat Renaldy

Palu-TransTV45.Com- Di tengah deru mesin-mesin industri dan gemuruh pembangunan yang mewarnai Kabupaten Morowali, secercah harapan tumbuh subur. Harapan itu berwujud hutan kota, ruang hijau yang diimpikan menjadi “paru-paru” kota. Untuk mewujudkan mimpi itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan Kota.

Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng menjadi panggung diskusi yang hangat namun serius. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dengan penuh perhatian menyimak setiap detail Ranperda. Baginya, harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah ikhtiar untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berkelanjutan.

“Harmonisasi ini seperti kita sedang menanam pohon. Kita harus memastikan akarnya kuat, batangnya kokoh, dan rantingnya menjulang tinggi, agar pohon itu tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi sekitarnya,” ujar Rakhmat Renaldy,
“Kami ingin Ranperda ini menjadi bagian integral dari sistem hukum kita, memberikan kepastian hukum, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Morowali, bukan hanya saat ini, tetapi juga di masa depan,” tambahnya.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Moh. Rizal Badudin, pun tak kalah antusias. Ia melihat hutan kota bukan sekadar ruang hijau, tetapi juga simbol komitmen pemerintah daerah terhadap lingkungan. “Kami ingin hutan kota ini menjadi tempat masyarakat bisa menghirup udara segar, melepas penat, dan menemukan ketenangan di tengah kesibukan,” tuturnya.

Di balik Ranperda ini, tersembunyi visi besar tentang Morowali yang lebih seimbang. Hutan kota diharapkan menjadi benteng pertahanan dari polusi, tempat resapan air, habitat bagi satwa, dan ruang publik yang edukatif. Lebih dari itu, hutan kota diharapkan menjadi simbol kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

Proses harmonisasi ini bukan tanpa tantangan. Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan dan saran yang disampaikan. Namun, semangat kebersamaan dan komitmen untuk menghasilkan regulasi terbaik terus menyala.
“Kami yakin, dengan kerja sama dan sinergi yang baik, Ranperda ini akan segera disahkan dan diimplementasikan,” jelas Rakhmat Renaldy.

Di akhir rapat, Rakhmat Renaldy mengajak semua pihak untuk terus mengawal Ranperda ini hingga tuntas. “Mari kita jadikan hutan kota Morowali sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang, simbol harmoni antara pembangunan dan kelestarian alam,” pungkasnya.

Dengan semangat gotong royong, Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali siap mengawal lahirnya regulasi yang akan membawa napas segar bagi hutan kota dan masyarakat Morowali.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kewajiban dasar warga Negara, termasuk masyarakat kota, dalam memberikan dukungan terhadap kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia.

Sekaligus melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat bagi kelangsungan hidup masyarakat didaerah.
Pada hakikatnya Pedoman Pengelolaan Hutan Kota, bertujuan untuk:
• Mengelola, melindungi dan melestarikan lingkungan kawasan beserta habitatnya.
• Meningkatkan sistem pengelolaan lingkungan, meningkatkan usaha pelestarian dan usaha konservasi
• Meningkatkan pengelolaan potensi unggulan
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang kepariwisataan.
• Membentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru (new economic growth)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *