Jakarta-TransTV45.Com-Kementerian Hukum (Kemenkum) memandang perlunya pemerataan akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, agar terwujud keadilan bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, Kemenkum menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam tingkat desa dan kelurahan se-Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hingga berakhirnya triwulan I 2025, telah terbentuk 1.764 Posbankum di desa dan kelurahan.
Posbankum akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke Pemberi Bantuan Hukum/Advokat Probono yang dibutuhkan oleh masyarakat baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang dihadapi. Sehingga kami hadirkan Posbankum untuk memberikan informasi dan konsultasi, hingga rujukan ke pemberi bantuan hukum gratis,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/04/2025).
Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini mengatakan Kemenkum menargetkan terbentuknya 7.000 Posbankum hingga akhir tahun 2025. Para pelaksana Posbankum terdiri atas paralegal desa dari kelompok keluarga sadar hukum, serta para kepala desa/lurah sebagai juru damai.
Untuk mendukung pencapaian target Posbankum, Kemenkum menyelenggarakan pelatihan paralegal. Dalam angkatan pertama, pelatihan ini diikuti oleh 2.962 orang, 257 organisasi pemberi bantuan hukum, dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Pelatihan paralegal adalah program pelatihan untuk memperoleh keterampilan hukum dan pengetahuan dasar bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.
Lulusan doktor dari Universitas Muslim Indonesia ini menyampaikan bahwa Posbankum dapat merujuk masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum ke organisasi pemberi bantuan hukum.
Dalam periode 2025-2027, Kemenkum telah bermitra bersama 777 pemberi bantuan hukum gratis dengan target pemberian bantuan hukum di tahun 2025 sebanyak 6.263 bantuan litigasi dan 839 bantuan non litigasi.
Selain itu, di tahun 2025 Kemenkum akan memberikan penghargaan Peacemaker Justice Award bagi kepala desa atau lurah yang menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa atau kelurahan.
Sampai dengan Maret 2025, sebanyak 2.157 Kepala Desa/Lurah telah mendaftar sebagai peserta Peacemaker Justice Award. Mereka akan diseleksi pada bulan April 2025, untuk kemudian mengikuti pelatihan pada bulan Mei 2025.
“Kami mendorong sebanyak-banyaknya kepala desa dan lurah untuk menjadi juru damai, menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi warganya,” tambahnya.
Kemenkum juga terus berupaya meningkatkan literasi hukum melalui program Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Selama triwulan I 2025 Kemenkum mencatat sebanyak 658.361 dokumen telah terintegrasi pada jdihn.go.id dengan jumlah anggota 1.679 orang. Website JDIH sebanyak 1.246 telah dibangun oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang 1.234 di antaranya telah terintegrasi kepada JDIH nasional.***