Pekanbaru Riau, TransTV45.com ||Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. KUHP baru ini membawa perubahan paradigma dari pendekatan yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan dan perbaikan.
Salah satu aspek paling menonjol dari KUHP baru adalah penerapan prinsip restorative justice. Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis, dengan memprioritaskan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Langkah ini dinilai mampu mengurangi beban sistem peradilan pidana serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Restorative justice dalam KUHP baru memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk menyelesaikan konflik secara damai dan adil, tanpa harus selalu melalui proses pengadilan yang panjang,” ujar Wasono, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Meski demikian, implementasi KUHP baru ini tidak luput dari tantangan. Diperlukan penyesuaian menyeluruh, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pendekatan keadilan restoratif.
Jika dilaksanakan secara konsisten dan didukung oleh seluruh elemen bangsa, KUHP baru ini diyakini mampu menjadi alat yang efektif dalam menciptakan keadilan dan membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab dan inklusif.**ADL