Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Kima Toli-Toli Sebagai Warisan Intelektual Komunal

Breaking News2809 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat upaya perlindungan terhadap potensi lokal Sulawesi Tengah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Salah satunya adalah koordinasi pencatatan KIK Sumber Daya Genetik (SDG) berupa Kima (kerang laut) yang ditemukan di wilayah perairan Kabupaten Toli-Toli.

Diwakili Analis Kekayaan Intelektual Muda, Herry Kresnawan, koordinasi ini dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan menggali informasi dan memastikan langkah-langkah perlindungan terhadap spesies kima yang menjadi salah satu potensi hayati daerah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba, membenarkan keberadaan spesies kima di perairan Kabupaten Toli-Toli. Ia menyambut baik rencana pencatatan kekayaan intelektual komunal tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap potensi sumber daya genetik yang dimiliki Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Sudaryanto, turut menambahkan bahwa beberapa spesies kima yang terdapat di perairan Toli-Toli terdiri atas jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Tak hanya di Toli-Toli, populasi kima juga ditemukan di wilayah Kabupaten Buol dan Parigi Moutong.

Namun demikian, keberadaan kima di perairan Sulawesi Tengah semakin terancam akibat maraknya perburuan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya konkret untuk melindungi dan melestarikan spesies tersebut melalui pencatatan sebagai KIK SDG.

Sementara itu, ditempat berbeda, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menyebut bahwa upaya perlindungan hukum bagi Kerang Laut atau Kima yang tersebar disebagian wilayah Kab. Tolitoli adalah bentuk upaya untuk memastikan ketersediaan dan kelesetarian ekosistem laut yang menjadi identitas lokal.

“Pencatatan KIK bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga pengakuan terhadap kekayaan hayati dan budaya lokal. Spesies kima ini adalah warisan sumber daya genetik yang harus dijaga kelestariannya, sekaligus bisa menjadi identitas lokal Kabupaten Toli-Toli dalam kancah nasional bahkan internasional,” terang Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil koordinasi ini dengan melakukan pendekatan lanjutan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Toli-Toli untuk mempercepat proses pencatatan KIK SDG Kima, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan spesies tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pencatatan KIK agar potensi lokal tidak hanya dikenal tetapi juga dilindungi secara hukum. Ini adalah bagian dari strategi kita menjaga ekosistem sekaligus memperkuat identitas budaya dan hayati Sulawesi Tengah,” tambah Rakhmat Renaldy.

Dengan langkah ini, diharapkan Kima asal Toli-Toli dapat menjadi bagian dari data nasional Kekayaan Intelektual Komunal, sekaligus memberi dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan berbasis potensi lokal.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *