Pengelolaan Pabrik Jagung Dinilai Ilegal dan Tak Miliki Dasar Hukum, BPK Diminta Audit Bulog Raha.

Berita, Daerah51 Dilihat

Muna>Sultra, TransTV45.com|| – Polemik pengelolaan Pabrik Jagung di Kabupaten Muna semakin menyeret perhatian publik. Setelah Perum BULOG Cabang Raha mengonfirmasi bahwa BULOG hanya sebagai pengguna fasilitas, namun tetap membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, kini muncul desakan terbuka agar kerja sama itu segera dihentikan dan di pertanggung jawabkan di hadapan Hukum.

Pasalnya, berdasarkan Fakta di Lapangan pengelolaan dan penarikan retribusi dari penggunaan Pabrik Jagung Muna tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi dan Pengelolaan Pabrik tersebut, dan juga tidak ditemukan Dasar Hukum Mou/Perjanjian resmi antara BULOG dan Pemda Muna.

“Sebagai lembaga negara, BULOG harus tunduk pada prinsip tata kelola yang transparan dan legal. Tanpa Perda dan MOU, retribusi itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan Mengarah ke Korupsi. Ini berisiko merugikan Keuangan negara dan merusak kredibilitas BULOG,” tegas “Hasidi”, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi, menyampaikan surat terbuka kepada BULOG Pusat meminta agar manajemen pusat segera meninjau ulang keterlibatan Bulog Cabang dalam pemanfaatan Pabrik Jagung tersebut. Apalagi, pabrik itu dibangun dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga seharusnya pengelolaannya Sesua Aturan Hukum dan diawasi dengan ketat.

“Jika tak ada dasar hukum dalam Pemanfaatan/Pengelolaan Pabrik Jagung , Lalu Atas dasar Apa Bulog Raha melakukan MOU dengan Pemda dan Membayar Besaran Nominal Retribusi. uang retribusi itu disetor Kemana? Siapa yang nerima? dan mau di bawa ke mana.? Jangan sampai BULOG ikut terseret dalam praktik yang berpotensi Mengarah Ke korupsi.”

Aliansi Pemuda anti Korupsi juga telah Berkordinasi dan melaporkan kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, agar segera diaudit Secara Keseluruhan tanmpa terkecuali mulai dari perencanaan sampai dengan pengelolaan yang dilakukan Oleh Cabang Bulog Raha.

Dugaan penyalagunaan kewenangan oleh Pemda Muna dalam pengelolaan aset daerah, menurut Aliansi, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih.

Pabrik Jagung Muna sendiri telah menjadi sorotan sejak 2022, ketika diduga dikelola secara ilegal oleh Dinas Pertanian dan di Setelah diluncurkan ulang oleh PLT Bupati pada Maret 2024, status legalitas dan pengelolaan pabrik tak kunjung jelas arahnya.

“Surat terbuka ini adalah seruan moral dan hukum. BULOG harus ambil sikap dan Hentikan kerja sama yang tak punya dasar hukum, yg mengarah pada kerugian negara dan Nama Baik Bulog, Sebagai Sebagai Perusaahan Besar Negara yang bergerak di bidang penyaluran Pangan. Tutur nya.

(LD Ramlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *