Palu-TransTV45.Com- BPJS Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus bagi pekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pada Senin (28/04/2025), BPJS Ketenagakerjaan memaparkan manfaat kepesertaan bagi pekerja Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkup Kemenag Sulteng.
Alias AM, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kemenag Sulteng. Dalam perjanjian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja Non-ASN yang telah terdaftar.
“Kerja sama ini telah berjalan sejak Maret lalu. Per April 2025, sebanyak 640.343 guru dan tenaga kependidikan Kemenag telah terlindungi. Sementara itu, masih ada 569.095 orang yang belum terdaftar. Kami berharap mereka dapat tercover tahun ini,” jelas Alias AM, Selasa (29/04/2025).
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Sulteng berupaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung di madrasah, raudhatul athfal, satuan pendidikan tinggi keagamaan, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, petugas pencatat nikah, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
“Dengan iuran Rp16.280 per bulan, pekerja Kemenag mendapatkan dua manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan biaya perawatan tanpa batas dan Jaminan Kematian (JKm).
Santunan kematian mencapai 48 kali upah terdaftar, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta maksimal Rp174 juta. Selain itu, ada Jaminan Kematian dengan santunan maksimal Rp42 juta ditambah beasiswa Rp174 juta untuk dua anak, dengan syarat kepesertaan minimal tiga tahun,” jelasnya.
Alias AM berharap, besarnya manfaat ini mendorong Kemenag Sulteng mendaftarkan seluruh pegawai Non-ASN-nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan seluruh pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman dan produktif.
Jumlah Peserta Data sebelumnya menyebutkan 640.343 peserta terlindungi dan 569.095 belum terlindungi. Namun, angka ini perlu diverifikasi ulang karena jumlah tersebut mungkin merujuk pada cakupan nasional, bukan hanya Sulteng.
Sumber :BPJSTK Sulteng