Minta Mantan Kades Di Tangkap Ratusan Warga Sungai Nipah Demo Di “Kejari Mempawah” Sudah 26 Saksi Dipanggil Serta Bukti

Mempawah ,Kalbar-TransTV45.Com||Sekitar kurang lebih 100 warga masyarakat Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, menggelar aksi unjuk rasa [ Demonstrasi ] di depan Kantor Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Mempawah pada Kamis, 8 Mei 2025 yangmana Aksi ini adalah merupakan bentuk desakan warga masyarakat agar kejaksaan Negeri Mempawah segera menindaklanjuti Laporan serta menuntaskan kasus dugaan korupsi dan Penggelapan aset desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa bernama Razali yang menjabat pada tahun 2007–2017.

Aksi demonstrasi warga masyarakat desa sungai nipah tersebut dimonitoring serta didampingi secara langsung oleh tim dari DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI propinsi Kalimantan Barat dan Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] sebagai Pendampingan Hukum kepada masyarakat, kehadiran Tim YLBH LMRRI yang hadir di antaranya Kusnandar Darmawi, S.Psi, Fredy Legito, A.Md.Kom, Hamzah, Imannudin, dan Joni Ismail Halim Serta Dari Lembaga TINDAK Dino dan Hamzah dimana Kehadirannya sebagai kuasa hukum dari warga masyarakat agar demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat tetap kondusive dan terarah.

Dalam orasinya, warga menuntut agar penggilingan padi milik desa yang diduga telah dijual secara ilegal oleh Razali dikembalikan untuk kepentingan masyarakat desa sungai nipah, Masyarakat juga menuntut agar lahan Pasar Desa Sungai Nipah  yang telah disertifikatkan atas nama pribadi Razali segera diproses kemeja hijau.

“Aset desa itu milik rakyat, bukan untuk diprivatisasi! Kembalikan hak kami!” tegas Aji, koordinator aksi.

 

Senada, koordinator aksi lainnya, Jamain, menyuarakan kekesalannya atas lambannya penanganan kasus. “Jangan biarkan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami akan terus kawal hingga tuntas!” tegasnya.

Kejari Mempawah telah memeriksa 26 Orang Saksi Proses Hukum Jalan, Bukti telah Mengerucut kenapa lamban dan terkesan akan di hentikan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mempawah, Erik Adiarto, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Hingga saat ini, sekitar 26 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen telah dikumpulkan.

“Kami sudah memanggil 26 saksi, dan alat bukti awal sudah memenuhi syarat formil. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini mencakup dua objek utama, yakni dugaan penggelapan lahan pasar desa dan aset penggilingan padi. Erik menargetkan kasus ini bisa mencapai titik terang dan penetapan tersangka pada tahun ini.

“Insyaallah tahun ini akan ada kepastian hukum bagi masyarakat Sungai Nipah,” tambahnya.

Masyarakat: Jangan Tebang Pilih, Keadilan Harus Berdiri Tegak!

Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa penyidik Kejari Mempawah telah mengantongi alat bukti dari laporan pengaduan masyarakat. Ia menyebut Razali telah menyalahgunakan wewenang selama menjabat kepala desa, yang berakibat pada kerugian negara.

“Penyalahgunaan kewenangan itu harus dihukum. Jangan ada perlindungan untuk pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Jama’in, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan tambahan bukti penting berupa tiga sertifikat atas nama Razali dan dokumen terkait bangunan di atas lahan pasar desa.

“Saya minta agar Yayat Tria Putra mantan sekdes juga diperiksa karena dia mengetahui dua unit bangunan yang berdiri di atas tanah pasar desa,” tegas Jama’in.

Warga Sungai Nipah menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan kembali turun ke jalan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dari Kejari Mempawah untuk menuntaskan kasus ini.

Pendapat Hukum.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK yang juga Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan barat berstatment saat diminta oleh media via WhatsApp mengatakan bahwa membenarkan Bahwa Warga Masyarakat Desa Sungai Nipah yang diwakili oleh Bapak Jemain dan Bapak Aji telah meminta Pendampingan Hukum dengan YLBH LMRRI dan Lembaga TINDAK terkait dengan pelaporan adanya dugaan perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh Mantan Kades Sungai Nipah laporan disampaikan oleh warga secara Formil ke Pidsus Kejari Mempawah beberapa bulan yang lalu, selanjutnya pihak kejaksaan negeri pun langsung memfollowUp laporan warga dengan melakukan proses penyelidikan maka terjadilah pemanggilan ke 26 orang saksi tersebut, kata yayat.

Proses tahapan hukum berjalan sesuai prosedure, sebagaimana disebutkan oleh pihak Pidsus dan Intel kejari bahwa kasus laporan warga masyarakat sungai nipah terus berlanjut dengan mengumpulkan bukti bukti formil terkait dengan bagaimana riwayat dan proses sampai lahirnya sertifikat atas nama Razali [ mantan Kades ] dan yayat tria putra [ mantan sekdes ] yang diduga Sertifikat tersebutkan adalah Aset milik Aset Desa Sungai Nipah, kita sangat menghormati proses tahapan yang dilakukan oleh Pidsus dan Intel Kejari mempawah, sebut yayat.

Warga masyarakat sungai nipah mulai agak meragukan proses tindak lanjut yang dilihat warga semakin melamban dan menghilang sehingga bapak jemain, bapak Aji serta beberapa warga sungai nipah lainnya mendatangi Kantor Kejari Mempawah dengan maksud mempertanyakan perkembangan atau progres kasus yang dilaporkan oleh mereka, namun menurut bapak jemain, bapak Aji dkk  jawaban dari pihak Kejari meragukan laporannya Pesimis di TL [ tidak ditindak lanjuti ], dari jawaban yang pesimis dari pihak kejari tentulah menimbulkan tanda tanya besar bagi warga masyarakat sungai nipah secara keselurahan, kenapa sulitnya untuk diselesaikan kasus yang diduga dilakukan oleh Razali tersebut, hal itulah yang menjadi Triger alias pemicu warga melakukan demonstrasi ke kantor kejari mempawah, kata yayat lagi.

Sudah Saatnya Pidsus Kejaksaan Negeri tegak lurus dalam melakukan Law Enforcement Di Ranah Tipikor secara Masive di kabupaten Mempawah dalam rangka mendukung Program Asta Citanya Presiden RI, dan juga dapat meng Antisipasi Kepercayaan Publik terkait kenapa KPK RI yang melakukan penangkapan koruptor di Mempawah, cetus yayat.

Harapan kedepannya Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri  dikalimantan barat dapat menjadi Icon APH Terbaik di Indonesia dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Tanpa Tebang Pilih [ Equality before the law ], support yayat.

Publish: DY

Sumber: Tim Liputan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *