Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Untuk mengenal dan meningkatkan pemahaman dan sikap yang sama dalam mencegah serta menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Migrant care bersama PKBI, Inklusi dan Pemerintah Kota Singkawang, menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Gugus Tugas TPPO di aula Swiss Belin Singkawang. (15/05/2025)
Dalam pertemuan itu dihadiri dari berbagai element pemerintahan maupun organisasi seperti, Desire Pandey kanit PPA Polres Singkawang, LBH Rakha, Sutiyarto.S.,ST.,M.Si Dinsos PPPA Singkawang, Winda Dinsos PPPA Singkawang, Bappeda, Jurnalis Kota Singkawang, Anyta Widianti STIH Singkawang, Dr. Alexsander Direktur RSUD Abdul Azis Singkawang, Fredrik Diskominfo Singkawang, Novarila Kejaksaan Negeri Singkawang, DPPK UKM, DPMTk, Eka Murdani ISBI Singkawang, Mujidah Muslimat NU Singkawang, Agus Forberasi Singkawang,
Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care, Desire Pandey Kanit PPA Polres Singkawang dan Sutiyarto.S.,ST.,M.Si Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Singkawang hadir sebagai narasumber.
Dalam pertemuan ini membahas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan kejahatan teroganisir dan seringkali dilakukan oleh organisasi lintas batas negara.
Sejak tahun 2014, International Organization for Migration (IOM) Indonesia telah berperan aktif membantu Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menangani kasus TPPO.” Ungkapnya.
Migrant CARE sebagai anggota Sub Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI) kota Singkawang,
Kegiatan dalam asesmen meliputi observasi, kunjungan (audiensi) diskusi terbatas dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan stakeholder lainnya yang konsen dengan perlindungan perempuan dan anak, ketenagakerjaan dan anti perdagangan orang di Kota Singkawang dan edukasi migrasi aman (safe migration) ke berbagai universitas di kota Singkawang.
Pihak tersebut di atas telah memberikan kontribusi aktif dan signifikan dalam memberi masukan dan rekomendasi terhadap pedoman teknis ini. Kami berharap pedoman teknis ini dapat menjadi cerminan atas seluruh rangkaian temuan dan rekomendasi yang disampaikan selama pertemuan dan diskusi yang telah berlangsung.
Materi yang di berikan dalam diskusi ada beberapa item seperti,
A. Pencegahan TPPO meliputi
1. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Sosialisasi tentang bahaya dan modus TPPO di sekolah, desa, dan tempat umum. Edukasi kepada kelompok rentan (perempuan dan anak-anak) tentang hak-hak mereka dan risiko eksploitasi.
2. Penguatan Ekonomi Masyarakat
Pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi kerentanan. Pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan.
3. Peningkatan Pengawasan terhadap Perekrutan Tenaga Kerja Pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan perusahaan penyalur tenaga kerja migran. Dan pengetatan izin dan proses rekrutmen tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
4. Kerjasama Lintas Negara
Perjanjian bilateral/multilateral dengan negara-negara lain untuk mencegah perdagangan orang lintas negara.
B. Penanganan TPPO meliputi :
1. Identifikasi dan Penyelamatan Korban
Melalui operasi penertiban, pelaporan masyarakat, atau razia di lokasi rawan TPPO. Pemberian pertolongan pertama (fisik dan psikologis) kepada korban.
2. Proses Hukum terhadap Pelaku
Penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Perlindungan saksi dan korban selama proses hukum.
3. Rehabilitasi dan Reintegrasi Korban
Rehabilitasi medis dan psikologis.
Reintegrasi sosial dan ekonomi ke masyarakat, termasuk pendidikan atau pelatihan kerja.
Tidak sedikit dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang ini, disatu sisi dampak psikologis, namun di sisi lain adalah mencegah mencari keuntungan sosial ekonomi bagi para korban tersebut,” ungkapnya.||Jurnalis:Suparman