Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi untuk PETI Terbongkar, AG Diduga Pengepul Emas Ilegal

Berita62 Dilihat

Sekadau, Kalimantan Barat – TransTV45.com || 19 Mei 2025Dugaan praktik ilegal tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kembali menyita perhatian publik. Tak hanya soal aktivitas pertambangan liar, kini mencuat pula dugaan sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang digunakan untuk menopang operasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media menemukan indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pemasok BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal di wilayah Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Sejumlah nama yang disebut warga dan sumber terpercaya antara lain berinisial SP dan IL, serta diduga didalangi oleh warga berinisial DD dari Dusun Tanjak Dait dan AG dari Dusun Semaong, yang disebut-sebut sebagai pengepul hasil emas PETI.

“Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk petani, nelayan, kendaraan umum, dan pelaku UMKM, malah digunakan untuk mendukung tambang ilegal. Ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya pada 19 Mei 2025.

Penelusuran juga menunjukkan bahwa BBM subsidi ini diperoleh melalui modus antrian massal di SPBU oleh jaringan tertentu, lalu dijual kembali kepada pengepul untuk didistribusikan ke tambang emas ilegal. Praktik tersebut bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh pemerintah dan bisa dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami minta Lembaga Independen BAPAN Kalbar segera turun tangan. Negara dirugikan besar-besaran oleh kejahatan terorganisir ini,” ujar Step, salah satu warga Sekadau.

Lebih lanjut, warga juga meminta Polres Sekadau segera menindak dugaan keterlibatan oknum pengepul emas dari Dusun Semaong. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun aktivitas tambang kerap dijadikan alasan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak anti-rakyat kecil bekerja, tapi jangan sampai hukum dipermainkan. Ada aktor besar di balik semua ini, dan sayangnya, hukum sering kali tumpul ke atas,” tegas Step.

Warga juga menyoroti pola yang berulang di setiap kali aktivitas PETI viral di media. Aparat biasanya mengklaim bahwa tambang tidak aktif atau sudah ditutup, namun setelah reda di publik, aktivitas kembali berjalan. “Seperti skenario sinetron. Pekerja dihentikan sehari dua, lalu mulai lagi. Ini terjadi hampir di semua kabupaten yang ada PETI,” kata sumber investigasi.

Dalam kasus di Sekadau ini, masyarakat mencurigai keterlibatan aparat penegak hukum dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal, bahkan disebut-sebut ada oknum yang turut berperan langsung di lapangan. Hal serupa juga terjadi di Kapuas Hulu, di mana warga menyebut oknum aparat turut terlibat namun masyarakat enggan melapor karena takut.

Seorang pengamat hukum lingkungan nasional yang dimintai tanggapan menyebut, “Tambang ilegal dan penyelundupan solar subsidi itu tidak mungkin bisa berjalan tanpa perlindungan aparat. Mesin tambang tidak bisa hidup tanpa solar, dan aparat tidak mungkin tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya.”

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan dan ketakutan masyarakat untuk melapor, menjadi alasan mengapa praktik ini terus berulang.

“Negara harus hadir dengan serius. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi tontonan publik, tetapi harus menyasar aktor utamanya: para cukong, oknum penegak hukum, dan penyokong logistik ilegal,” tegasnya.||Hartono

Sumber : Tim Ivestigasi Sumber Pengamat Hukum Lingkungan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *