Kemenkum Sulteng dan Wagub ‘Gas Pol’ Pacu Sukses Koperasi Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat

Breaking News31 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan komitmen kuat dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai bagian dari program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP, SH, MH, saat melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, di ruang kerja Wakil Gubernur pada Selasa, (20/5/2025).

Audiensi ini membahas kesiapan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Renaldy menegaskan peran Kemenkum sebagai pendamping hukum dalam proses pendirian koperasi di seluruh wilayah provinsi.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh bagi kepala desa dan lurah, mulai dari penyusunan dokumen legal hingga penerbitan akta notaris. Dengan begitu, koperasi yang dibentuk benar-benar berdiri atas dasar hukum yang sah dan dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” tegas Kakanwil Rakhmat Renaldy.

Ia juga menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor akan terus diperkuat, terutama dengan pemerintah provinsi, agar implementasi program berjalan lancar dan berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Wagub dr. Reny menyambut baik dukungan tersebut dan mengapresiasi inisiatif konkret yang telah dilakukan oleh Kemenkum Sulteng. Ia juga optimis bahwa program tersebut sangatlah baik dan sangat berpihak kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan, khususnya terkait penerbitan akta notaris. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar dr. Reny.

“Wajib kita sukseskan, ini tugas kita bersama. Demi masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah akseleratif nasional, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaporkan perkembangan signifikan dalam realisasi program KDMP/KKMP. Hingga 18 Mei 2025, tercatat:
• 14.875 permohonan nama Koperasi Desa Merah Putih
• 1.191 permohonan nama Koperasi Kelurahan Merah Putih
• 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan telah resmi didirikan
• 8 koperasi lama dikonversi menjadi Koperasi Desa Merah Putih

Ia menyampaikan bahwa dengan pemanfaatan layanan digital AHU Online, legalisasi badan hukum koperasi kini dapat dilakukan secara cepat, bahkan mencapai 1.000 dokumen per jam atau kapasitas hingga 24.000 koperasi per hari.

“Kemenkum terus berupaya agar target dapat kita capai, di Sulawesi Tengah sendiri proses sosialisasi juga terus digencarkan, kita juga terus membuka ruang dan mendorong agar notaris di Sulteng dapat memberikan pelayanan yang prima,” jelasnya.

Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa hal itu juga memperluas peran notaris, di mana seluruh notaris kini dapat mengakses dan memproses pengajuan KDMP/KKMP, bukan hanya notaris pembuat akta koperasi. Hal ini mempercepat proses dan memperluas jangkauan layanan hukum.

Sebagai dasar regulasi, Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 telah diterbitkan guna menyederhanakan prosedur pendirian koperasi, termasuk konversi koperasi lama menjadi KDMP. Notaris memiliki peran krusial sebagai fasilitator dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

Hadir dalam audiensi antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, A.Md.IP., S.Sos., M.Si, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, A.Md.IP., SH., MH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE, MM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sisliandy, S.STP, M.Si, Kepala Biro Hukum Adiman, SH, M.Si, serta Kabid Pemberdayaan Masyarakat Moh. Iqbal Labalo, S.STP, M.Si.

Kedepan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mengawal implementasi program KDMP/KKMP agar tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *