Kasus Dana KUR Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka

Kampar Riau TransTV45.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Menetapkan Lima Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Dugaan, Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk Periode Tahun 2021 Sampai 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kejari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, dan di dampingi Kasi Pidsus Martha Lius Kepada Wartawan Selasa 27 Mei 2025.

“Iya Kejari Kampar sudah menetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dugaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada hari ini,” Katanya.

Lebih lanjut di terangkan oleh Pandiangan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status. inisial AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, dan inisial UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang, dan serta tiga orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu insial APMD dan inisial SA dan inisial FP.

“Berdasarkan Hasil Ekspos, yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau, Pada tanggal 20 Mei 2025. terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang, disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.  Adapun Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan .

“Bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional,” Pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *