Polres Sarolangun Amankan Pemilik Sumur Minyak Illegal di Kecamatan Mandiangin Timur, Pasca Insiden Kebakaran.

Berita, Daerah24 Dilihat

Sarolangon- TransTV45.com||
Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS) Kec. Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (05/6/2025). Pasca selesai dilaksanakan Gelar Perkara, yang semua diperiksa sebagai Saksi berinisial JP bin YN, 39 tahun, yang berprofesi sebagai Pemilik Sumur Minyak Illegal, di Amankan pasca Viralnya berita online “Dua Pekerja Sumur Minyak Illegal Terbakar” dan buntut Pekerja (Molot) menjadi Korban Kebakaran Sdr. (HB), (RD) yang mengalami Luka Bakar ditubuhnya serta Munculnya nama pemilik modal di Medsos, Polres Sarolangun melakukan Penyelidikan dan pemanggilan beberapa Saksi, serta telah melakukan Penahanan terhadap Pria berinisial JP bin YN.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari Viral Berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.

“Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian.”

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM Sisa Terbakar, 1 (satu) Pipa Canting, 1 (satu) gulungan tali tambang, 1 (satu) pipa paralon sisa terbakar.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah di Tahan dirutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang ”

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

(Masri Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *