Viral, Galian C di Peniraman, Kemana Dinas Terkait Juga APH? Kok Pada Diam Membisu?

Breaking News46 Dilihat


Peniram, kalbar – TransTV45.com || Breaking News, Penambang galian C yang berada tak jauh dari pemukiman warga di Rt 15 / Rw 07 Desa Peniraman, kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, diduga kuat tambang ini ilegal. Minggu (22/06/2025)

Tambang galian C ini tanpa ada halangan dan rintangan seolah-olah terkesan kebal Hukum.

Parah nya lagi galian C ini sangat berdekatan dengan rumah warga, aktivitas excavator saat menggali membuat kebisingan yang sangat mengganggu bagi kehidupan masyarakat setempat.

Warga setempat yang berinisial SN mengatakan, “saya mau beristirahat pun susah dengan bunyi suara mesin excavator, apalagi debu dari mobil dump truck yang mengangkut tanah.”ucapnya.
(Dikutip: Sungai Pinyuh Berbagi)

Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir gunung yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah pergunungan juga hutan lindung.

Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.||Jurnalis:Hartono

(Publish, Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *