Kemenkum Sulteng dan Banggai Bersinergi: Libatkan Publik dalam Penyusunan Ranperda Kearsipan Demi Produk Hukum Berkualitas

Breaking News2634 Dilihat

Banggai-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dilaksanakan di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Selasa, (24/6/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris BRIDA Kabupaten Banggai dan dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan, seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kominfo, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan lainnya.

Turut hadir tim dari Kanwil Kemenkum Sulteng yang dipimpin oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Dalam sambutan tertulisnya, Rakhmat Renaldy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, khususnya BRIDA Kabupaten Banggai atas sinergi dan kerjasama yang baik.

Ia menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai unsur utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Keterlibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik merupakan jantung proses legislasi. Partisipasi bermakna harus dijamin melalui tiga hak: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan,” tulis Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan yang baik harus dimulai sejak tahap perencanaan, dan harmonisasi antar peraturan menjadi aspek fundamental agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi hukum bertujuan untuk menyelaraskan dan menyerasikan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat melalui produk hukum yang berkeadilan. Dengan begitu, Ranperda yang dihasilkan akan memiliki kepastian dan daya laku hukum yang kuat,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di tingkat provinsi memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal pembentukan perda yang sesuai asas dan norma pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sopian dalam paparannya menekankan pentingnya ketepatan materi muatan dalam Ranperda Kearsipan serta konsistensinya dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memberi masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah akademik dan materi Ranperda.

Konsultasi publik ini menjadi bagian penting dari implementasi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan Kemenkum Sulteng, yang salah satu fokusnya adalah fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Banggai dapat disahkan dalam bentuk yang komprehensif, implementatif, dan menjawab kebutuhan nyata dalam pengelolaan arsip daerah secara profesional dan akuntabel.

Humas Kemenkum Sulawesi Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *