Sulteng Resmi Capai 100% Pengesahan Badan Hukum Koperasi, Kakanwil Kemenkum Sulteng: Ini Bukti Nyata Komitmen Daerah

Breaking News2797 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com-Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan tonggak sejarah penting dalam penguatan ekonomi berbasis masyarakat melalui koperasi. Melalui laporan resmi yang diterima pada Selasa, (1/7/2025) siang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengumumkan bahwa pengesahan seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Sulawesi Tengah telah mencapai 100%.

Capaian penuh ini menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program telah berhasil mendirikan koperasi yang sah secara hukum. Koperasi-koperasi tersebut telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian ini turut diperkuat oleh Kabupaten Parigi Moutong, yang menjadi daerah terakhir dalam daftar yang berhasil menyelesaikan seluruh proses pengesahan koperasi. Dengan demikian, Sulawesi Tengah secara resmi menjadi provinsi dengan 100% koperasi Merah Putih berbadan hukum, sesuai target program strategis nasional.

Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap program nasional peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih yang akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Peringatan Hari Koperasi Nasional pada bulan Juli 2025.

Dari total tersebut, sebanyak 1.981 koperasi berasal dari Sulawesi Tengah, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu penyumbang angka terbesar dan tercepat dalam mencapai target yang ditetapkan.

“Ini adalah keberhasilan kolektif seluruh elemen daerah. Capaian 100% yang dituntaskan oleh Kabupaten Parigi Moutong bukan hanya melengkapi angka, tetapi mempertegas komitmen Sulawesi Tengah dalam mendorong ekonomi rakyat yang berbasis pada legalitas dan kemandirian,” ungkap Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah kabupaten/kota, para notaris, Dinas Koperasi, perangkat desa/kelurahan, serta tim pelayanan hukum Kanwil yang selama ini aktif memberikan pendampingan.

Dalam laporan teknis juga disampaikan bahwa sempat ditemukan anomali data pada sistem dashboard AHU karena adanya penyesuaian jumlah koperasi dari 2.017 menjadi 1.981.

Penyesuaian ini terjadi karena adanya penggabungan unit koperasi di beberapa desa, serta ditemukannya 7 SK pengesahan ganda yang kini tengah diajukan pembatalannya oleh notaris melalui Kanwil kepada Ditjen AHU untuk dilakukan pembaruan data.

“Penting bagi kami untuk memastikan tidak hanya capaian, tetapi juga akurasi dan integritas data. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelayan publik dalam bidang hukum,” tambah Rakhmat Renaldy.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar koperasi-koperasi Merah Putih yang telah sah secara hukum tidak berhenti hanya pada pencapaian administratif, tetapi bergerak aktif dalam sektor riil, menjadi motor penggerak ekonomi lokal, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.

“Legalitas koperasi ini adalah pijakan awal. Langkah selanjutnya adalah memastikan koperasi tumbuh sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Di situlah letak kekuatan ekonomi rakyat yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi paling responsif dalam implementasi program strategis nasional bidang ekonomi kerakyatan berbasis hukum.

Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal keberlanjutan koperasi melalui pengawasan, pembinaan, dan kolaborasi lintas sektor agar koperasi-koperasi Merah Putih benar-benar menjadi garda terdepan pemulihan dan pemerataan ekonomi nasional.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *