Dorong Pengakuan Produk Unggulan Daerah, Kemenkum Sulteng Dampingi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis di Banggai

Breaking News1344 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan hukum atas potensi lokal.

Kali ini, Kemenkum Sulteng melakukan pendampingan pemeriksaan substantif terhadap dua permohonan Indikasi Geografis (IG), yaitu Kelapa Babassal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya, yang berlangsung di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Rabu, (2/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses validasi substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang akan berlangsung hingga 4 Juli 2025.

Hadir dalam kegiatan hari pertama antara lain Asisten II Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Banggai Mudjiono, Sekretaris BRIDA Muh. Ikhsan Budiono, serta jajaran Dinas PTHP Kabupaten Banggai.

Tim pemeriksa dari DJKI terdiri dari pakar-pakar berpengalaman yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, sesuai dengan karakteristik masing-masing produk yang diajukan.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Banggai, Mudjiono menyampaikan bahwa potensi IG Kabupaten Banggai memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan kesejahteraan masyarakat.

“Kelapa Babassal dan Salak Pondoh Simpang Raya adalah contoh nyata bagaimana alam dan budaya lokal berpadu menciptakan produk yang khas dan bernilai. Kami berharap proses ini dapat segera menghasilkan sertifikat IG yang akan membuka akses pasar lebih luas,” ungkapnya.

Pemeriksaan substantif yang dilakukan mencakup pengecekan langsung di lapangan mengenai proses produksi, perlindungan masyarakat terhadap produk tersebut, dinamika kelembagaan, serta kesesuaian data dukung (DD) dengan fakta di lapangan.

Tim Ahli Indikasi Geografis, Dr. Abdul Rachman, A.Pi., M.M., menekankan bahwa IG bukan sekadar label, tetapi bentuk pengakuan terhadap identitas dan reputasi daerah.

“Indikasi Geografis adalah branding hukum berbasis kekhasan dan reputasi. Sayangnya, masih banyak potensi IG di Indonesia yang belum terdaftar. Karena itu, akselerasi permohonan sangat penting, termasuk dengan memastikan DD yang kuat dan faktual,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi atas semangat Pemerintah Kabupaten Banggai dan seluruh tim yang terlibat.

“Kemenkum Sulteng berkomitmen mendampingi setiap tahapan permohonan Indikasi Geografis sebagai bentuk dukungan terhadap pengakuan hukum atas kekayaan komunal daerah. Kami percaya, dengan perlindungan IG, produk lokal tidak hanya naik kelas, tetapi juga memiliki daya tawar yang lebih tinggi di pasar nasional dan internasional,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan kekayaan intelektual di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan hukum yang inklusif dan berbasis potensi lokal.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sulteng akan terus memberikan fasilitasi perbaikan dokumen dan data dukung, serta memastikan proses harmonisasi substantif dapat berjalan secara efektif—baik melalui pendampingan langsung maupun daring.

Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten Banggai menjadi salah satu daerah yang sukses mengangkat kekhasan lokal menjadi identitas nasional yang terlindungi secara hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *