Sengketa lahan tambang HWR VS Ci Gim Polres Mitra tunggu Putusan Pengadilan.

Berita, Daerah57 Dilihat

Mitra- TransTV45.com|| (3 juli 2025) Sengketa lahan tambang antara PT.HWR VS Ci Gim di kecamatan Ratatotok Minahasa tenggara sampai saat ini masih simpang siur” siapa sebenarnya yang mempunyai hak atas lahan yang masing masing mengklaim kepunyaan mereka.sesuai pantauwan awak media ini di lapangan,bahwa lahan yang saat ini telah dikelolah oleh PT.HWR merupakan lahan Hutan produksi terbatas HPT,yang didapat izin IUP dari Pemerintah Pusat seluas kurang lebih 100 hektare,namun saat ini Ci Gim sudah dengan sengaja memasuki lahan HWR kurang lebih 200 M, tanpa izin dari HWR.

Namun belakangan diduga lahan yang dikuasai HWR berdasarkan Izin usaha pertambangan IUP,dari pemerintah pusat,didalamnya ada terdapat lahan dari Ci Gin,yang oleh Ci Gim sudah dikuasai berdasarkan surat ukur desa thn 1987 dan AJB yang diterbitkan pada thn 1992.

Dengan Alas hak yang dipegang masing masing pihak, maka sampai saat ini kedua belah pihak saling melapor ke pihak Polres Mitra dengan harapan dapat diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku.

Hasil konfirmasi awak Media ini dengan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama via Hp,Lutfi mengatakan :

Status tanah yang disengketakan oleh PT.HWR vs Ci Gin sampe saat ini masih dalam status Go.karena kedua duanya punya surat pendukung berupa berkas kepemilikan yang dimiliki oleh Ci Gim, dan HWR memiliki Surat izin IUP dari kementrian ESDM .

Kedua belah pihak sudah melaporkan ke Polres dengan bukti yang masing masing mereka miliki dan dari semua itu kami berpendapat bahwa : silahkan kedua belah pihak ajukan perkara Gugatan ke Pengadilan biar pengadilan yang menguji siapa pemilik yang sebenarnya.

Jika sudah ada putusan Hukum tetap dari pengadilan,maka kami akan lakukan tindakan sebagaimana yang telah diatur. Jelas Lutfi.

Disisi lain menurut mantan kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulut Tinungki saat jumpa Pers dengan awak Media ini mengatakan : tidak boleh lahan HPT atau hutan produksi terbatas diperjual belikan oleh siapapun apalagi sampai sudah ada AJB itu dapat diproses hukum karena diterbitkan AJB secara melawan Hukum…

sampe berita ini diturunkan Ci Gim saat dihubungi Via Hp,namun enggan memberikan komentar terkait AJB yang dimiliki.

(M.Ratulangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *