Banggai-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong pengakuan kekayaan lokal melalui skema Indikasi Geografis (IG). Salah satu upayanya terlihat dalam kegiatan pendampingan pemeriksaan substantif permohonan IG “Salak Pondoh Simpang Raya” di Kabupaten Banggai yang berlangsung selama tiga hari, sejak 2 hingga 4 Juli 2025.
Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dr. Abdul Rachman, A.Pi, M.M, Riyadil Jinan, S.T., M.T, dan Hafiz Abdurrachman melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Simpang Raya. Dalam pertemuan bersama para petani salak, disepakati sejumlah poin penting yang menjadi dasar penguatan dokumen IG Salak Pondoh Simpang Raya.
Beberapa hasil pembahasan di antaranya adalah penetapan nama IG yang tidak boleh melewati batas wilayah yang telah ditentukan, penyusunan peta kawasan IG, penetapan ukuran buah yang dilindungi, hingga ketentuan bahwa hanya buah salak yang menjadi objek perlindungan IG bukan produk turunannya.
Tim juga memberikan rekomendasi teknis kepada kelompok petani, seperti sinkronisasi waktu tanam dan panen, perbaikan pola pemupukan, serta pentingnya inovasi kemasan yang menarik guna meningkatkan nilai jual buah salak di pasar nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan petani dan pemangku kepentingan di Banggai dalam mengangkat potensi lokal melalui jalur kekayaan intelektual.
“Indikasi geografis bukan hanya perlindungan hukum atas nama dan mutu produk lokal, tapi juga merupakan jalan menuju kemandirian ekonomi masyarakat. Salak Pondoh Simpang Raya memiliki keunikan dan nilai sejarah yang layak diperjuangkan.
Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi hingga terbitnya sertifikat IG sebagai bentuk pengakuan nasional atas kearifan lokal Sulawesi Tengah,” tegas Rakhmat Renaldy. Jum’at, (4/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengakuan IG dapat berdampak pada peningkatan daya saing produk lokal, membuka akses pasar lebih luas, serta memperkuat identitas daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong segera dilengkapinya dokumen peta wilayah IG yang menjadi salah satu syarat administrasi penting.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kemenkum Sulteng dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan ekonomi di daerah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng