Dengan Modus Meminjam, Polsek Mandiangin Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor.

Berita, Daerah42 Dilihat

Sarolangun – TransTV45.com|| Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K. M.Si melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko SH. MH menggelar pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang berlangsung di Lobby Mapolsek Mandiangin, Senin (7/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko SH. MH , oleh Kanit Reskrim, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini bermula Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib Korban sedang tidur dirumahnya tepatnya di Dusun Gaung Gerincing RT.15 Desa Mandiangin Kec Mandiangin Kab Sarolangun kemudian Sdr. ED dan Sdr. NW datang kerumah Korban untuk meminjam Sepeda motor saya Merk HONDA BEAT warna hitam dengan No Pol : BH 6919 QY dan Nomor Mesin : JM91E-2558121 dan No Rangka : MHIJM9129NK559730, NW mengatakan “MINJAM GA MOTOR,AKU NAK KERUMAH ANAK AKU DI DESA MANDIANGIN TUO SEBRANG” lalu saya bangun dari tidur dan menjawab “OH PAKAI LAH INI KUNCINYA” dan pergilah ED dan NW tersebut kerumah anaknya yang berada di Desa Mandiangin Tuo.

kemudian 09.30 Wib motor saya dipulangkan kepada saya lalu sekitar 10.40 Sdr. ED minjam lagi Sepeda Motor saya dengan mengatakan “OH YUK MINJAM MOTOR BENTAR NAK BELI ROKOK” lalu saya menanyakan dulu kepada suami saya an. JUMADI dengan mengatakan “BOLEH DAK ED MINJAM MOTOR KITA” dijawab suami saya “KASIH AJA GAK ENAK KALO GAK DIKASIH DIA MASIH KELUARGA NAWAWI” kemudian pergi la Sdr. EDI tersebut membawa motor saya untuk membeli rokok dan sampai sekarang tidak dikembalikan dan saya membuat laporan ke polsek Mandiangin atas kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 26.032.000 (dua puluh enam juta tiga puluh dua ribu rupiah)

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Mandiangin mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumah masyarakat didesa gurun mudo rotan,kemudian Unit Reskrim Mandiangin dipimpin Kanit Reskrim Ipda SYARIP PUDIN.SH langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kemudian pelaku di introgasi dan mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek mandiangin guna proses lebih lanjut .

Pelaku berinisial DI (32) tahun yang berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp900.000.

Kapolsek Mandiangin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandiangin, khususnya para pengemudi sepeda motor, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya, terutama dari orang yang tidak dikenal.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolsek.

Polsek Mandiangin akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan

(Masri Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *