BRIDA Banggai Jadi Agen Layanan Kekayaan Intelektual Daerah

Breaking News1637 Dilihat

Luwuk-TransTV45.Com-Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mencatatkan langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hukum melalui peran aktif Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sebagai agen layanan kekayaan intelektual (KI).

Inovasi ini menuai apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., saat melakukan kunjungan kerja ke Brida Banggai pada Rabu, (9/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa langkah progresif yang dilakukan Pemkab Banggai melalui Brida merupakan contoh nyata bagaimana kekayaan intelektual dapat dikelola untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia mengatakan bahwa kerja sama antara pihaknya (Kemenkum Sulteng) bersama Brida Banggai juga saat ini menjadi percontohan di berbagai daeraj di Sulteng.

“Banggai hari ini bisa menjadi percontohan nasional. Mereka menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti di pengakuan hukum, tetapi mampu menjadi pendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rakhmat Renaldy. Rabu, (9/7/2025).

Brida Banggai, di bawah kepemimpinan Andy Nur Syamsi, telah menyiapkan ruang khusus pelayanan untuk memfasilitasi pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, hak cipta, hingga desain industri. Tak hanya itu, komitmen pemerintah daerah terlihat nyata melalui dukungan anggaran yang diberikan Bupati H. Amirudin dan Wakil Bupati H. Furqanuddin.

“Semua masyarakat Banggai bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara gratis, mulai dari awal pengurusan hingga sertifikat terbit. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha, seniman, dan inovator lokal,” jelas Andy Nur Syamsi.

Program ini telah menghasilkan ratusan sertifikat kekayaan intelektual dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Capaian ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pelaku UMKM di Banggai.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa keberadaan layanan kekayaan intelektual di daerah seperti ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kementerian Hukum akan terus mendukung daerah-daerah yang progresif seperti Banggai. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah mampu mendorong pembangunan hukum yang berdampak pada peningkatan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Dengan semangat kolaboratif dan keberpihakan pada masyarakat, Kabupaten Banggai telah membuktikan bahwa kebijakan hukum yang tepat dapat menjadi kunci menuju kemandirian ekonomi dan penguatan identitas lokal melalui perlindungan hak kekayaan intelektual.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru