Singkawang, kalbar – TransTV45.com || LSM Fatwa Langit melelalui sekretarisnya Bowo Saputra menyesalkan pernyataan Dr.Dwi Joko Prihanto SH.MH (DJP) selaku kuasa hukum warga karimunting yang dalam peryataannya pada salah satu media online rabu,( 09/07/2025)
” mengecam keras tindakan Chai Chui Mie sebagai walikota Singkawang mencabut baleho warga yang dipasang diatas lahannya sendiri dan diduga melindungi para mafia tanah”
Menurut kami apa yg dilakukan pemerintah kota singkawang dalam penertiban baleho-baleho liar yang terpasang disepanjang jalan bandara itu sudah tepat sebagai upaya prepentif demi mencegah terjadinya komplik horizontal dimasyarakat bukan dalam upaya melindungi mafia tanah sebagaimana yang diduga oleh DJP.
Sebaiknya DJP melihat serangkaian perisriwa itu secara utuh jangan sepotong -sepotong.
Peristiwa ini kan bermula dari klaim sepihak dari Libertus Hansen (LH) dan kawan-kawan.
LH dengan arogansi memasang baleho dan tempayan adat diatas tanah warga lantas bilamana warga pemilik tanah melepas baleho tersebut ditakut takuti oleh LH akan dikenakan sanksi adat.
Tidak sampai disitu LH juga diduga melakukan ganguan dan ancaman kepada warga yg akan mengarap tanahnya bahkan LH juga pernah melakukan tindakan penyegelan exavator yang akan melakukan land clearing dan diduga LH meminta sejumlah uang kepada pemilik exavator.
Bahkan belakangan tindakan LH menjadi-jadi dengan mendirikan pondok-pondok diatas tanah warga.
Klaim yang di lakukan LH itu SPT-nya dari kepala desa karimunting, sedangkan dari dulu tanah yang di klaim itu masuk kecamatan 17 singkawang selatan.
Serangkaian perbuatan LH ini sangat meresahkan dan menjadi provokasi kemarahan warga pemilik tanah disepanjang jalan bandara kota singkawang.
Pada akhir puncak kemarahan warga terjadi pada hari minggu, 29 juni 2025. Warga pemilik tanah mendatangi lokasi secara bersama utk melakukan penertiban baleho dan pembongkaran pondok-pondok yang dibagun LH.
Namum sebelum aksi itu berlangsung datang aparat dari kepolisian dan TNI untuk menenangkan amarah warga dan warga pun dapat memahami dan mengurungkan niatnya demi menghindari terjadinya kericuhan yang lebih luas.
Pasca kejadian itu warga mengadukan persoalan yang terjadi dilapagan kepada walikota dan disikapi walikota dengan melakukan tindakan penertiban baleho yang terpasang disepanjang jalan bandara sebagai upaya prepentif mencegah terjadinya kericuhan menjaga kondusifitas kota singkawang dari hal yg tidak kita inginkan bukan sebagai upaya melindungi mafia tanah.
Menurut kami apabila LH mengkalaim memiliki hak atas tanah yang luasnya ratusan hektar itu lakukanlah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku bukan dengan cara-cara premanisme.
Jadi sebenar nya yang terindikasi dan diduga premanisme adat dan mafia tanah itu lebih mengarah kepada LH.
Karena sepengetahuan kami selama ini belum ada upaya hukum yang semestinya yang dilakukan LH atas klaim kepemilikan tanah tersebut.||Jurnalis:Hartono
(Sumber:LSM Fatwa Langit)
(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)