Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Belitung Sita +- 103 Hektare Lahan Kebun Sawit Dalam IUP PT TIMAH 

Breaking News555 Dilihat

Belitung TrensTV45.com // 8 Juli 2025  Kejaksaan Negeri Belitung melakukan upaya paksa berupa penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH Kepada TrensTV45 mengatakan, “Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 173/Pid.B.Sita/2025/PN Tdn tanggal 1 Juli 2025 dan untuk kepentingan penyidikan., Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) hamparan tanah/kebun sawit, beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan luas ± 103 hektare, yang beralamat di Jalan Pasir Dalai Dalam RT. 022 RW. 06 Dusun Aik Mungkui, Desa Bulutumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, ” Ujar Bagus.

Lebih Lanjut Bagus juga mengatakan, “Penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti di tahap penyidikan, guna pembuktian di persidangan, yang juga bertujuan memulihkan kerugian yang dialami negara cq PT. Timah Tbk.,

“Kejaksaan Negeri Belitung akan terus melakukan upaya lainnya berupa pemeriksaan dan penyitaan terhadap bidang-bidang tanah, atau usaha yang berdiri di atas WIUP PT. Timah Tbk yang dimiliki secara ilegal, ” Ujarnya.

Kajari Belitung juga memberikan himbauan,”kepada Pihak yang Menguasai LahanWIUP PT. Timah Tbk, untuk segera melapor kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Cq. Penyidik Tindak Pidana Khusus. Selain itu, Kejaksaan Negeri Belitung juga akan melakukan tindakan-tindakan penertiban berupa penyitaan lahan-lahan sawit yang berdiri di atas kawasan hutan, hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang satuan tugas penertiban kawasan hutan., ” Tambah Kajari.

Penutup kajari juga menjelaskan, “dalam menyikapi penyitaan yang kita lakukan terhadap lahan Kebun sawit di atas, mungkin masih ada masyarakat yang belum faham dan bertanya tentang penyitaan yang di lakukan kejaksaan terhadap Lahan kebun di atas IUP PT Timah ini., serta kenapa masih ada Aktifitas kok tidak di hentikan..?, hal ini karena arah Fraudnya beda pak.. Kita Fokus pada Tipikornya saja dulu, jadi tunggu saja Finalnya di pengadilan nanti pasti semuanya terjawab.., ” Tutup Bagus.

HS & Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *