Sigi-TransTV45.Com-Semangat pelestarian budaya dan penguatan jati diri lokal kembali menggema di Sulawesi Tengah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut Festival Danau Lindu Tahun 2025 dengan penuh antusias sebagai bentuk dukungan nyata terhadap promosi wisata dan kekayaan budaya di Kabupaten Sigi.
Festival tahunan yang digelar di kawasan eksotis Danau Lindu ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat, pelaku seni, dan generasi muda untuk menampilkan ekspresi budaya, mulai dari tarian tradisional, musik lokal, hingga kerajinan tangan khas daerah yang sarat nilai historis dan identitas lokal.
Dalam rangka menyemarakkan Festival Danau Lindu 2025, Kemenkum Sulteng tak hanya hadir sebagai peserta kegiatan, namun juga menyiapkan hadiah istimewa atas salah satu ekspresi budaya tradisional yang hidup diantara masyarakat Kab. Sigi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan tersebut adalah bentuk konkret apresiasi pemerintah terhadap warisan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Jum’at, (18/7/2025).
“Festival Danau Lindu bukan hanya panggung seni dan pariwisata, tapi juga ruang ekspresi intelektual masyarakat lokal.
Kemenkum Sulteng hadir untuk memberi dukungan nyata, sekaligus mengingatkan bahwa karya budaya adalah bagian dari kekayaan intelektual yang harus dilindungi dan diberdayakan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, ekspresi budaya masyarakat, baik berupa tarian, musik, motif kain, maupun cerita rakyat, merupakan potensi besar untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Oleh karena itu, Kanwil akan membuka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KIK selama festival berlangsung.
Festival Danau Lindu telah menjadi ikon tahunan yang mengangkat citra Kabupaten Sigi sebagai wilayah yang kaya akan kearifan lokal dan panorama alam yang luar biasa.
Kawasan Danau Lindu yang berada di jantung Taman Nasional Lore Lindu dikenal tidak hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena keberadaan komunitas adat yang menjaga kelestarian tradisi secara turun-temurun.
Melalui keterlibatannya dalam festival ini, Kemenkum Sulteng ingin mendorong masyarakat untuk semakin menyadari pentingnya pelindungan terhadap aset budaya, baik yang bersifat individual maupun komunal.
Selain itu, Kemenkum Sulteng juga melihat potensi pengembangan ekonomi lokal dari pemanfaatan hak kekayaan intelektual atas produk budaya yang dihasilkan masyarakat.
“Kami ingin agar masyarakat adat dan pelaku seni budaya di Sigi tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga diakui secara nasional dan internasional. Maka itu, pendekatan hukum dan pelindungan KI menjadi bagian penting dari proses pemberdayaan ini,” jelas Rakhmat Renaldy.
Keterlibatan Kemenkum Sulteng dalam Festival Danau Lindu 2025 juga sejalan dengan misi besar Kementerian Hukum dalam memperluas akses layanan hukum ke wilayah pedalaman dan terpencil, termasuk dalam bentuk penguatan budaya hukum di masyarakat adat.
“Kita berharap bahwa Festival Danau Lindu bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang strategis untuk mengangkat harkat budaya lokal, memperkuat jalinan sosial, serta mendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi budaya dan pariwisata,” tandas Rakhmat Renaldy.
Sumber: Humas Kemenkum Sulteng