Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bagi masyarakat.
Penetapan HET ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.32-627 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Ir. Asri Arman pada 4 Juni 2025.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan SBB, Abidin Papalia, menegaskan pengawasan akan diperketat dan pelanggaran akan ditindak tegas.
HET minyak tanah bervariasi di setiap kecamatan sesuai kondisi geografis dan biaya transportasi. Rinciannya:
• Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu, Elpaputih: Agen Rp 3.900/liter, Pangkalan Rp 4.700/liter.
• Seram Barat, Taniwel, Taniwel Timur: Agen Rp 4.000/liter, Pangkalan Rp 4.800/liter.
• Huamual, Huamual Belakang, Manipa: Agen Rp 4.300/liter, Pangkalan Rp 5.200/liter.
Komitmen pemerintah juga terlihat saat SPBU Eti sempat ditutup pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 08.00 WIT karena pemeriksaan Polres SBB, lalu dibuka kembali pukul 11.30 WIT setelah koordinasi intensif.
Abidin menjelaskan, minyak subsidi dijual lebih murah karena dibantu pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sedangkan minyak non-subsidi mengikuti harga pasar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh warga SBB dapat memperoleh minyak tanah dengan harga terjangkau.
S. Adam