DPRD SBB dan BAZNAS Matangkan Regulasi Zakat, Perda Inisiatif Segera Lahir

DPRD SBB206 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Amil Zakat Nasional SBB untuk membahas penguatan regulasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. RDP berlangsung pada Jumat (18/07/25).

Ketua BAZNAS SBB, Syuaib Pattimura, menegaskan rapat ini bertujuan mendorong terciptanya regulasi yang baik dalam pengelolaan, perencanaan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah di Kabupaten SBB.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Komisi I DPRD SBB karena telah memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zakat sebagai Perda Inisiatif DPRD,” ujarnya.

Pattimura menjelaskan, Raperda Zakat ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan pengelolaan zakat di SBB akan berjalan lebih baik dan efektif.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I Fredy Pentury bersama anggota Rudin Tomia, Fred Ralahalu, dan Fatmawati Nurbati. Dari pihak BAZNAS SBB hadir Ketua Syuaib Pattimura, Wakil Ketua I M. Fathin Tuasamu, Wakil Ketua II Hasyim Lussy, dan Wakil Ketua IV Abdullah Makatita.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *