Metimbe,Identitas Sigi yang Mendunia: Kemenkum Sulteng Berikan Pengakuan Hukum di Festival Danau Lindu 2025

Breaking News883 Dilihat

Sigi-TransTV45.Com-Festival Danau Lindu Tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi pelestarian budaya Sulawesi Tengah. Dalam rangkaian pembukaan festival yang digelar meriah di kawasan Danau Lindu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, yang diterima langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.

Penyerahan sertifikat KIK ini disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid beserta ribuan masyarakat yang memadati lokasi acara.

Tradisi yang disertifikasi adalah Metimbe, sebuah ritual adat khas Suku Lindu yang melibatkan penyembelihan kerbau sebagai bentuk ungkapan syukur, kegembiraan, dan permohonan keselamatan.

Sertifikat tersebut menandai pengakuan resmi terhadap hak kolektif masyarakat atas warisan budaya takbenda tersebut, serta sebagai upaya perlindungan hukum terhadapnya dari klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat KIK ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah.

“Tradisi Metimbe merupakan kekayaan budaya luhur yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Suku Lindu, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya.

Dengan disertifikasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, negara hadir melindungi dan menjaga warisan ini untuk generasi mendatang,” ujar Rakhmat Renaldy, Jum’at, (18/7/2025).

Upacara Metimbe, yang juga dikenal sebagai bagian dari perayaan adat Nangkodi Sangkoni, merupakan tradisi makan bersama hasil sembelihan yang dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di Desa Tamado dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, tokoh adat, tetua desa, serta seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam setiap tahapan ritual, mulai dari persiapan, penyembelihan kerbau, hingga makan bersama sebagai wujud kebersamaan dan syukur atas berkat yang diterima.

Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkum atas pengakuan hukum terhadap tradisi lokal yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Lindu.

Ia menegaskan bahwa sertifikat ini akan memperkuat upaya pelestarian budaya daerah sekaligus mendukung promosi wisata Kabupaten Sigi.

“Tradisi Metimbe adalah identitas kultural masyarakat kami. Dengan adanya pengakuan resmi ini, kami semakin percaya diri dalam mengangkat kekayaan budaya lokal ke panggung nasional bahkan internasional.

Terima kasih atas perhatian dan komitmen Kemenkum dalam melestarikan budaya,” ujar Bupati Rizal.

Festival Danau Lindu 2025 sendiri kembali menjadi sorotan karena keberhasilannya mengangkat potensi wisata alam dan budaya di kawasan pegunungan Sigi.

Selain menampilkan upacara Metimbe, festival ini juga diramaikan oleh pertunjukan seni tradisional, pameran produk lokal, kuliner khas, serta kegiatan edukatif tentang pelestarian lingkungan dan budaya.

Kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah dalam acara ini turut memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pembangunan sektor pariwisata dan perlindungan budaya.

Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merawat tradisi sebagai warisan tak ternilai.

Dengan penyerahan Sertifikat KIK untuk tradisi Metimbe ini, Sulawesi Tengah menambah daftar kekayaan budaya takbenda yang telah diakui secara hukum.

Kemenkum Sulteng juga menyatakan akan terus mendampingi kabupaten/kota lainnya untuk melakukan inventarisasi dan pengajuan sertifikasi terhadap berbagai ekspresi budaya lainnya di wilayah tersebut.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *