Palu-TransTV45.Com//Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitas Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025–2029, Senin (4/8), bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan bidang terkait. Agenda harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi RPJMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menekankan pentingnya RPJMD sebagai pedoman utama pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
“RPJMD merupakan instrumen strategis yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Morowali Utara. Karena itu, Ranperda ini harus dirumuskan secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa proses harmonisasi ini bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif.
“Kami ingin memastikan RPJMD ini memiliki landasan hukum yang kuat, realistis dalam implementasi, serta mampu menjadi pendorong bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Morowali Utara,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan sehingga menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng