Palu-TransTV45.Com// Kabar membanggakan datang dari Sulawesi Tengah. Salah satu produk unggulan daerah, Bawang Goreng Palu, akhirnya mendapat rekomendasi sebagai Indikasi Geografis (IG) terdaftar dalam Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Jakarta.
Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan mendalam terhadap delapan produk yang diajukan sebagai IG, dan Bawang Goreng Palu dinilai telah memenuhi seluruh kriteria penting, yakni karakteristik unik, kualitas khas, dan reputasi yang telah diakui secara luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyambut baik hasil rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada DJKI atas kerja nyata dalam perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal.
“Bawang Goreng Palu bukan sekadar produk kuliner, tapi merupakan cerminan budaya dan kearifan lokal masyarakat Palu. Kami sangat bersyukur dan mendukung penuh proses pendaftaran indikasi geografis ini, karena hal ini akan memberi dampak ekonomi yang nyata bagi pelaku usaha lokal dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Diketahui, selama ini Bawang Goreng Palu dikenal luas di pasar nasional karena tekstur renyah, aroma khas, dan warna keemasan yang menjadi ciri tersendiri. Kelebihan ini didukung oleh kondisi agroklimat serta teknik pengolahan tradisional dari para pengrajin di wilayah Palu dan sekitarnya.
Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis yang membahas delapan produk IG ini menyimpulkan bahwa seluruh permohonan, termasuk Bawang Goreng Palu, layak direkomendasikan untuk masuk dalam daftar Indikasi Geografis. Selanjutnya, rekomendasi ini akan diproses sebagai usulan daftar resmi dan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis oleh DJKI.
Kanwil Kemenkum Sulteng sendiri telah berperan aktif dalam pendampingan proses permohonan IG Bawang Goreng Palu sejak tahap awal hingga pemeriksaan substantif. Menurut Kakanwil, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta stakeholder lainnya dalam mengangkat potensi lokal ke level nasional dan internasional.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Harapannya, Bawang Goreng Palu segera resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis dan membawa manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Rakhmat Renaldy.
Sebagai informasi, selain Bawang Goreng Palu, tujuh produk lainnya yang juga direkomendasikan dalam rapat tersebut antara lain Mangga Gedong Gincu Indramayu, Jambu Air Dalhari, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul, Tenun Cual Sambas, Tenun Ikat Ende, Tenun Ikat Rote Ndao, dan Kakao Gunungkidul.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum RI dalam melindungi kekayaan intelektual berbasis komunal, sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng