Perda Akan Direvisi Besar-besaran! Kemenkum RI Peringatkan Aturan Pidana Lama Terancam Batal

Breaking News2071 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan YouTube live streaming pada 6 Agustus 2025.

Forum ini mengangkat tema penting: “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari instansi pusat dan daerah, termasuk dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia serta perwakilan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang mengikuti kegiatan secara virtual dari Aula Kebangsaan Kanwil.

Sebagai narasumber utama, hadir Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI, yang menyampaikan materi komprehensif mengenai urgensi harmonisasi ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan semangat dan substansi KUHP Nasional yang baru.

Dalam paparannya, Wamenkum RI menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat lagi secara sewenang-wenang memuat sanksi pidana yang bertentangan dengan asas dan norma dalam KUHP baru. “Ada kebutuhan mendesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan pidana dalam Perda yang telah berlaku, serta menyusun ketentuan baru dengan berlandaskan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan efektivitas hukum pidana,” tegasnya.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan konsolidasi pemahaman di kalangan perancang, agar penyusunan regulasi daerah tetap berada dalam koridor konstitusi dan sistem hukum nasional.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap forum ini. “Materi yang disampaikan Wamenkum RI sangat relevan dan menjadi panduan penting bagi kami di daerah. Kita tidak boleh lengah, karena satu pasal pidana yang tidak sinkron dengan KUHP baru bisa berdampak pada batalnya Perda,” ujarnya.

Beliau juga menegaskan komitmen Kanwil Sulteng dalam mengawal proses harmonisasi ini. “Kami akan mendorong seluruh perancang di Sulawesi Tengah untuk proaktif melakukan telaah dan revisi terhadap seluruh Perda yang mengandung ketentuan pidana. Ini momentum untuk memastikan bahwa regulasi daerah kita benar-benar selaras dengan hukum nasional,” tambah Rakhmat Renaldy.

Setelah sesi pemaparan materi, forum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana peserta dari berbagai instansi mengajukan pertanyaan kritis seputar implikasi penerapan KUHP terhadap peraturan daerah yang telah eksis maupun yang sedang dirancang.

Forum ini menjadi langkah konkret Kemenkum dalam menjawab tantangan pascareformasi hukum pidana nasional dan memperkuat peran strategis perancang peraturan perundang-undangan dalam mendampingi proses legislasi di pusat dan daerah.

Kegiatan ditutup secara resmi dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam praktik penyusunan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *