DPRD Sambas Gelar RDP Terkait Jasa Konstruksi, Wakil Ketua Komisi lll : Wajib Menerapkan Regulasi Yang Berlaku

Berita36 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Implementasi Regulasi terkait Jasa Konstruksi dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas. (Jumat, 15 Agustus 2025.)

Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, dari Perkumpulan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) DPC Kabupaten Sambas,Kepala Cabang BPJS Singbebas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sambas, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas yang mewakili serta para undangan yang lainnya.

Rahmadi wakil ketua komisi III DPRD Sambas dengan tegas dan lugas  menyampaikan mulai tahun 2026 Ke depan akan memastikan setiap pelaksanakan jasa konstruksi di kabupaten Sambas, dari pembangunan pemerintah atau pun pembangunan Swasta yang terkait perizin nye yang di terbitkan oleh pemerintah,  berharap sa’at pelaksanaan pembangunan wajibkan menyesesuaikan menerapkan Regulasi yang sudah berlakukan,
kami sebagai Anggota komisi lll DPRD sesuai punya peran  Monitoring setiap Sektor pembangunan yang di laksanakan  di kabupaten Sambas, harapan agar pembangunan yang di laksanakan bisa menjadi efektif dan efisien serta berkualitas”, tegas Rahamadi

Ketua DPC PPTKI Kabupaten Sambas, Usman Razak menyampaikan beberapa poin penting dalam Rapat bertujuan untuk membahas implementasi regulasi terkait jasa konstruksi dan meningkatkan perlindungan serta pemberdayaan tukang konstruksi lokal sesuai dengan peraturan dan perudang undangan yang sudah berlaku

Usman Razak berharap dengan adanya program unggulan Bupati Sambas berkah berkemajuan ini, terkait pemuda pencari kerja di dengan pelatihan- pelatihan dan di berikan Lifskill atau Sertifikat kompetensi ini, agar OPD OPD yang membidangi jasa konstruksi bise menerapkan regulasi yang sudah ada, sesui dengan undangan Undangan PUPR  pasal 70  tenaga kerja wajib bersertifikat,  UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,

Dan PP nomor 14 tahun 2021 tentang pengelolaan barang dan jasa

Peraturan menteri PUPR nomor 1 tahun 2023 pedoman pengawasan penyegaran jasa konstruksi yang di laksanakan pemerintah daerah, provinsi,  kabupaten dan kota”, ucapannye usman||Jurnalis:Mulyono

(Publish:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *