182 Napi Lapas Piru Terima Remisi, Seorang Langsung Bebas di HUT ke-80 RI

Daerah15 Dilihat

Seram Bagian Barat. Maluku
Transtv45.com || Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Lapas Kelas IIB Piru, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 182 narapidana menerima pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dan satu di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Drs. Dawa’i, MA, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 90 orang memperoleh Remisi Umum, sementara 92 lainnya mendapat Remisi Dasawarsa.

“Ada beberapa warga binaan yang setelah menerima remisi langsung dinyatakan bebas hari ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, mayoritas warga binaan yang menerima remisi merupakan terpidana kasus perlindungan anak, yang mencapai sekitar 60 persen.

Selain itu, terdapat 26 kasus narkoba serta sejumlah kasus pidana lainnya dengan tingkat risiko rendah.

Menurut Dawa’i, pembinaan di Lapas Piru tidak hanya berfokus pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga pada peningkatan keterampilan dan pembinaan rohani.

Warga binaan dilatih dalam pertanian, seperti menanam jagung manis, kacang panjang, sawi, kangkung, dan pisang.

Mereka juga diberi pelatihan membuat roti, kerajinan tangan, hingga kaligrafi dari pasir putih dan hitam khas daerah.

“Melalui keterampilan ini, kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat mandiri dan berkontribusi bagi keluarga maupun lingkungannya,” kata Dawa’i.

Selain itu, pihak Lapas juga bekerja sama dengan tokoh agama untuk kegiatan pembinaan rohani baik bagi warga binaan Muslim maupun Nasrani yang dilaksanakan rutin setiap minggu.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *