Diduga Korupsi dana Hibah “Kejati DKI Jakarta diminta Periksa ketua PGRI DKI Jakarta.

Berita, Daerah17 Dilihat

Jakarta -TransTV45.com|| (9 Agustus 2025) Diduga Korupsi dana hibah buat guru guru tenaga pendidik, TK,SD,SMP,SMA,SMK,SLB Swasta se DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta Periksa Ketua PGRI DKI Jakarta ,karena diduga telah menipu ratusan tenaga pendidik Sekolah Swasta yang telah menyetor iuran rutin setiap bulan dan disetor sekaligus 12 bulan, namun pada saatnya mereka yang nama namanya termasuk dalam daftar penerima hibah tidak dapat seperti apa yang mereka harapkan .

Diketahui sesuai sumber yang kami terima dari beberapa tenaga Guru pendidik yang ada di DKI Jakarta bahwa : mereka para Guru pendidik sudah menyetor iuran setahun ke Pengurus PGRI dengan catatan semua yang namanya tercatat dan membayar iuran wajib per bulan, akan mendapat dana hibah dari pemerindah yang semuanya untuk penunjang kebutuhan tenaga pendidik lebih khusus sekolah Swasta dari tingkat TK,SD,SMP,SMA,SMK dan juga SLB.Namun sampai saat ini dana hibah thn 2025 tidak perna didapat oleh para tenaga pendidik,di thn 2025.

Mereka para tenaga pendidik yang enggan menyebutkan namanya mengatakan : kami yang tidak masuk dalam penerima dana Hibah karena ada pengurangan kuota Dana Hibah oleh Pemerintah DKI Jakarta sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh ketua PGRI No.49/ Um/ PGRI /DKI / XXIII/ 2025.seharusnya PGRI juga harus transparan dan tunjukan surat edaran Pemerintah DKI Jakarta ,biar kita tau bahwa memang ada surat edaran pengurangan kuota dari Pemerintah DKI Jakarta, terhadap para tenaga pendidik ,bukan hanya omon – omon tanpa dasar dan bukti dari Pemerintah DKI Jakarta tentang adanya pengurangan kuota tenaga pendidik.

Wasekjen Laskar Anti Korupsi Perjuangan 45 ( LAKI P 45 ) Jhony Kuron SH. Mengatakan kepada awak media ini bahwa : seharusnya Ketua PGRI tunjukan jauh jauh hari surat edaran pengurangan kuota penerima dana Hibah dari Pemerintah DKI jakarta, biar para tenaga pendidik tau kejelasannya,jangan hanya surat edaran dari PGRI saja ,karena dana hibah adalah milik pemerintah DKI Jakarta bukan milik PGRI” PGRI hanya mengusulkan dan dicairkan lewat Bank DKI. Jika PGRI yang mengeluarkan surat edaran siapa yang percaya ?” harusnya pemberi dana yang yang mengeluarkan surat edaran dan diteruskan oleh PGRI,berdasarkan no surat dari Pemerintah DKI jakarta sebagai pemberi dan Hibah.

Diduga dengan ketidak jelasan surat edaran yang dikelurkan oleh PGRI DKI Jakarta no 49,maka patut dipertanyakan surat edaran pengurangan kuota dari Pemerintah DKI Jakarta. Jika PGRI tidak dapat menunjukan surat edaran pengurangan kuota dana hibah dari pemerintah DKI Jakarta, maka patut diduga surat edaran dari PGRI itu hanya rekayasa, dan ada dugaan cari untung dengan cara melawan Hukum karena semua nama nama yang diusulkan memberi iuran wajib yang sama per bulan kepada pengurus PGRI, se DKI Jakarta.ataukah diduga tenaga pendidik sekolah Swasta ada nama untuk menerimah dana hibah ,namun mereka sengaja menutupi dengan dalil adanya pengurangan kuota penerimah dana hibah dari Pemerintah DKI Jakarta.diketahui jumlah mereka para tenaga pendidik yang tidak menerima dana hibah diduga raturan orang,bahkan ribuan orang dari 52 ribu tenaga pendidik sekolah swasta yang ada di DKI Jakarta.

Dengan persoalan diatas LAKI Perjuangan 45 oleh sekjennya Jhony Kuron SH.memintah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk periksa ketua PGRI DKI Jakarta sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI.
( MR.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *