Terbukti Rugikan Negara Rp. 600 Juta Lebih, Masyarakat Berharap Mantan Kades Tebuah Elok Periode tahun 2017-2023 Segera Ditahan.

Berita460 Dilihat


Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Masyarakat Desa Tebuah Elok, Kecamatan subah, Kabupaten Sambas berharap mantan Kades Tebuah Elok Periode tahun 2017-2023 segera ditahan karena telah terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta lebih. ( 20 Agustus 2025)

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya hasil Audit inspektorat Kabupaten Sambas menyimpulkan terhadap mantan Kades Tebuah Elok Periode tahun 2017-2023 tersebut ada nya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 600 Juta lebih.yang dimana kasus ini telah menarik perhatian masyarakat.

Korli selaku masyarakat Tebuah Elok berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera menahan mantan kepala desa Tebuah elok yang melakukan korupsi dana desa dan diberikan sanksi yang setimpal atas tindakan nya.

” Sebagaimana yang telah dijelaskan inspektorat Sambas telah selesai mengaudit ditemukan kerugian negara sejumlah Rp. 615.000.000, kami meminta serta memohon kepada penegak hukum segera menahan terhadap mantan Kades Tebuah Elok tersebut karna sudah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara berulang ulang”. Ujar nya

Ia pun menambahkan, “Untuk menghindari kesan jika mantan Kades Tebuah Elok Periode tahun 2017-2023 kebal hukum dan mendapat perlakukan khusus sementara di beberapa desa sebut saja Desa Matang tarap kecamatan Jawai Selatan dan Desa Tebas Kuala Kec. Tebas ditangkap kemudian ditahan,namun mantan Kades Tebuah Elok tidak seperti kedua kepala desa tersebut, sehingga bagi kami mantan Kades Tebuah Elok menjadi anak emas yang nilainya mahal jadi harus di lindungi “. Ujar nya.||Jurnalis:Mulyono

(Publish: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *