Kemenkum Sulteng Perkuat Pengawasan Notaris dengan Melantik Anggota PAW MPWN

Breaking News1000 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2024–2027. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis, (21/8/2025).

Anggota yang dilantik adalah Sopian, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng. Kehadirannya di MPWN diyakini akan memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan para notaris di Sulawesi Tengah dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan kode etik profesi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para unsur anggota MPWN, serta Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Tengah, yang memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan peran MPWN di daerah.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) sendiri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para notaris di tingkat provinsi. Pengawasannya mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, pelaksanaan protokol notaris, serta menjaga integritas profesi yang sangat vital dalam pelayanan hukum masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi juga momentum memperkuat kualitas pengawasan notaris di Sulawesi Tengah.

“Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk menghadirkan kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari perjanjian bisnis hingga urusan keluarga. Karena itu, pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” ujar Rakhmat Renaldy.

Sebagai representasi di daerah, Kemenkum Sulteng bersama seluruh anggota MPWN memiliki peran penting dalam memastikan notaris bekerja sesuai aturan dan etika profesi. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menempatkan Kanwil sebagai salah satu aktor kunci dalam sistem pembinaan dan pengawasan, bersama dengan MPD (Majelis Pengawas Daerah) dan MPP (Majelis Pengawas Pusat).

Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat menekankan pentingnya sinergi antara MPWN, organisasi profesi notaris, serta pemerintah daerah untuk menciptakan layanan hukum yang bermutu.

“Pelantikan PAW ini menjadi bukti bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng konsisten memperkuat tata kelola pengawasan notaris. Kita ingin memastikan bahwa setiap akta yang dibuat notaris benar-benar mencerminkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan ini juga sejalan dengan amanat Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025, di mana Kementerian Hukum terus menggaungkan semangat integritas, profesionalitas, dan pelayanan prima. Kehadiran notaris yang terawasi dengan baik akan memberi dampak positif pada berbagai sektor, termasuk investasi, perdagangan, dan perlindungan hak keperdataan masyarakat.

Ketua INI Wilayah Sulteng, Farid, turut memberikan apresiasi atas komitmen Kemenkum Sulteng yang terus membangun pola pembinaan dan pengawasan secara terarah. Menurutnya, keberadaan Sopian dalam MPWN akan memperkuat jembatan komunikasi antara Kanwil dan notaris.

Dengan adanya pelantikan PAW ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis bahwa MPWN mampu menjalankan tugasnya dengan lebih solid, menjaga kehormatan profesi notaris, dan mendukung terciptanya kepastian hukum yang kondusif di Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *