Deliserdang- TransTV45.com|| Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Henderia Lesmana, SIK, M.Si kepada awak media Rabu (20/08/2025) menerangkan, telah ditemukan korban anak bernama Ilham (13) dalam keadaan meninggal dunia di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, pada, Minggu (13/4/2025)lalu.
“Awalnya kita menduga itu korban kecelakaan lalu lintas, namun setelah kita selidiki lebih dalam, ternyata korban kasus pembunuhan berencana, pelaku terkait kasus pembunuhan ini ada 5 orang, dan 4 orang sudah kita amankan”, ucap Kombes Pol Hendria Lesmana.
“Ya, 4 pelaku sudah diamankan, 2 orang pelaku diketahui masih anak dibawah umur, DB (15), DRH (15), AS (18) dan LK (20), sementara pelaku lainnya yakni A masih dalam proses pengejaran.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar, SIK, MH menerangkan, dari hasil pemeriksaan motifnya tersangka DB sakit hati terhadap korban Muhammad Ilham karena mengejek orangtua tersangka DB.
Kombes Pol Hendria Lesmana memaparkan kronologi kejadian, jika pada hari Minggu, (13/4/2025) yang lalu sekira pukul 07.00 ditemukannya korban atas nama Muhammad Ilham (15) dalam keadaan meninggal dunia di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Dugaan awal korban meninggal akibat langka lantas dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra X dengan nomor polisi BK 5825 MA, kemudian Rudi orang tua korban membuat laporan polisi peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya penyidik lakalantas Satlantas Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan dan hasil penyidikan tertuang bahwa korban bukan kecelakaan lalu lintas, maka penyidik satlantas melakukan penghentian penyelidikan kasus kecelakaan yang dialami korban Muhammad Ilham. Guna dilakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian penyidik Reskrim melakukan laporan polisi di SPKT Polresta Deliserdang.
“Berawal dari tersangka DB itu sakit hati terhadap korban, karena korban sering mengolok-olok orang tua si tersangka DB, kemudian berdasarkan rasa sakit hati itu, dia bercerita dengan teman temannya yang berinisial AS. Kemudian AS ini yamg merencanakan untuk menyelesaikan permasalahan itu, jadi AS mengajak rekan-rekan yang lain berkumpul di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak, pada Sabtu, (12/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB, para tersangka berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan, si tersangka DRH diperintahkan untuk memata marai korban oleh tersangka DB mencari keberadaan korban, dan pada pukul 22.30 tersangka DRH mengetahui bahwa korban melintas di Jalan Kebun Sayur kemudian menginformasikan kepada tersangka yang lain melalui handphone dengan mengatakan target masuk, kemudian ketiga tersangka yaitu AS, MH dan A melakukan pencegatan terhadap korban yang melintas di Jalan Kebun Sayur itu kurang lebih pukul 23.00, kemudian korban pun melintas dengan berboncengan tiga orang menggunakan satu kendaraan.
Setelah dilakukan pencegatan tersangka MH menghentikan laju sepeda motor dan bertanya kau yang namanya Ilham, kemudian korban menjawab iya bang kenapa rupanya setelah mendengar bahwa korban adalah Ilham, tersangka AS langsung memukul wajah dan dada korban dengan kekuatan tenaga sehingga korban terjatuh dan tersangka DRH menutup mulut korban, kemudian kedua teman korban langsung melarikan diri, setelah itu tersangka MH merangkul korban dengan tangan kiri dan membawa korban ke arah semak-semak diikuti oleh tersangka DRH, AS, DB dari belakang kemudian tersangka menyembunyikan sepeda motor korban agar tidak terlihat oleh orang yang melintas. Setelah membawa korban ke arah semak-semak tersangka yang sebelumnya merangkul korban mendorong tubuh korban sekuat tenaga sehingga korban terjatuh ke tanah dalam keadaan lemah. Dilokasi itu para tersangka, A, DRH , AS, MH dan dan DB menghabisi nyawa korban Muhammad Ilham.
Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, para pelaku akan dijerat pasal 340KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk pelaku yang satu lagi kita masih terus melakukan pengejaran, yang berinisial A, kebetulan yang bersangkutan ini sudah dua kali kita lakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang kita curigai sebagai tempat persembunyiannya tapi tetap akan terus kita lakukan pengejaran dan ke depan nanti akan meminta bantuan dari satuan kepolisian kewilayahan lain untuk melakukan pencarian”, pungkas Kapolresta Deliserdang.
( D.51L )