Diduga CV Rizki Mandiri Perkasa Gunakan Air Limbah Untuk Cor Beton Jembatan, Dana Dikorupsi dan Langgar UU KIP No.14-2008

Berita, Daerah46 Dilihat

Deli Serdang – TransTV45.com|| Pembangunan Jembatan di dusun Tiga desa Bandar Dolok kecamatan Pagar Merbau berbatasan dengan desa Nagarejo kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pemerintah kabupaten Deli Serdang dinas SDABMBK menggunakan dana sebesar Rp.110.000.000,- dalam papan proyek tidak di cantumkan volume sehingga diduga Pengusaha berusaha mengelabuhi publik telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008

Pembangunan pemeliharaan jembatan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 110.000.000,- selaku pemenang tender – Pelaksana CV.Rizki Mandiri Perkasa, waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Hasil pantauan awak media dilokasi pembangunan jembatan hanya luas lebar sekira 5 meter , panjang 3,15 meter dan lantai masing-masing depan dan belakang di prediksi hanya 4 meter dana sebesar Rp.110.000.000,- biayanya sangat besar hanya ukuran seluas itu saja mengapa dananya seperti dapat menghasilkan bangunan satu unit rumah gedung , ungkap S dan H warga kecamatan Pagar Merbau pada awak media Sabtu (23-08-2025),

Lanjut warga ” diduga pengerjaan yang dilakukan oleh CV Rizki Mandiri Perkasa telah melanggar SOP seperti pada Cor semen beton material kedalaman pundasi dasar jembatan diduga tidak mencapai Satu Meter, besi yang di gunakan sebagai penguat pada jembatan tidak sesuai menggunakan besi berukuran kecil , dan air kacauan menggunakan air limbah rawa yang di langsir tidak menggunakan mata air atau air sumur yang layak untuk pembangunan.” tutupnya

Endra mengaku sebagai kepala Tukang saat awak media lakukan konfirmasi Rabu (20-08-2025) mengatakan ” Kami hanya bekerja menjalankan sesuai perintah pengusaha , dan kami sudah bekerja selama 3 Minggu, bos kami ( Dedi Simon ) kadang datang di pagi hari sekitar jam 9 tidak lama terus pergi , kami tidak tahu kemana perginya.” Jawabnya

Dugaan markup pada proyek pemeliharaan jembatan di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan informasi yang ada, proyek senilai Rp 110.000.000 ini dikerjakan oleh CV Rizki Mandiri Perkasa dengan waktu pengerjaan 60 hari kalender.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam proyek ini antara lain:

– Kedalaman Pundasi : Kedalaman cor material semen untuk dasar jembatan diduga tidak mencapai satu meter, yang berarti tidak sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).

– Kualitas Besi : Besi yang digunakan sebagai penguat jembatan berukuran kecil dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

– Sumber Air : Penggunaan air limbah rawa sebagai bahan bangunan, bukan air mata air atau air sumur, dapat mempengaruhi kualitas konstruksi.

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berdampak pada keselamatan dan kekuatan jembatan, serta menimbulkan kerugian pada negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini

Dugaan markup pada proyek pemeliharaan jembatan di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Beberapa pelanggaran yang ditemukan, seperti kedalaman pondasi yang tidak sesuai standar, kualitas besi yang tidak memadai, dan penggunaan air limbah rawa sebagai bahan bangunan, dapat berdampak pada keselamatan dan kekuatan jembatan.

Kedalaman Pondasi :

Tidak mencapai satu meter, tidak sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP), Kualitas Besi yang digunakan berukuran kecil dan tidak sesuai spesifikasi dan Sumber Air , Penggunaan air limbah rawa dapat mempengaruhi kualitas konstruksi, juga selama pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan dari pemkab Deli Serdang serta konsultan tidak berada di kontruksi bangunan.

Undang-Undang Korupsi Bangunan APBD : Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi bangunan menggunakan APBD yaitu :

– Pengaturan Tindak Pidana Korupsi : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana korupsi, korupsi bangunan yang merugikan keuangan negara.

Jenis Korupsi : 

Beberapa jenis korupsi yang terkait dengan bangunan APBD antara lain :

– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

– Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

– Sanksi Pidana.: Sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi bangunan APBD dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp.2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah)

Peran KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk korupsi bangunan APBD. KPK dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pengawasan terhadap penggunaan APBD.

– Pengawasan dan Pencegahan : Pengawasan dan pencegahan korupsi bangunan APBD dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan.

Dalam kasus korupsi bangunan APBD, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka pihak yang terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus serupa, Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, yang diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889. Tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan juga dalam kasus proyek jembatan di Desa Bandar Dolok untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik , pekerjaan yang dilakukan oleh CV RIZKI MANDIRI diduga layak sebagai syarat korupsi dan patut segera diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

( Tim3Mcn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *