Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Pertemuan penting di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Senin (8/9/2025), mengungkap dugaan penipuan PT Spice Islands Maluku (PT SIM) terhadap masyarakat pemilik lahan.
Fakta yang dipaparkan DPRD menyebut lahan masyarakat bukan dikontrak 35 tahun sebagaimana diyakini, melainkan dilepaskan haknya dengan nilai Rp5 juta per hektare.
Wakil Ketua DPRD SBB, Haji Abdul Rauf Latulumamina, menyebut temuan ini mengejutkan karena masyarakat sejak awal hanya mengetahui bentuknya kontrak, bukan pelepasan hak. “Ini indikasi penipuan,” tegasnya.
Reaksi keras datang dari masyarakat. Ketua BPD Desa Kawa, Rusli Elly, menuntut PT SIM memberikan penjelasan transparan dan memastikan pihaknya akan meninjau ulang seluruh proses investasi.
Ketua BPD Desa Eti, Lexi Tuheteru, juga menyatakan menolak investasi jika ternyata lahan dialihkan statusnya.
Sebelumnya, Bupati SBB Ir. Asri Arman sempat mengeluarkan surat dukungan kepada PT SIM pada Maret 2025 (Nomor: 600.4.1/106), dengan alasan mendukung investasi.
Namun, pertemuan itu juga memperlihatkan desakan mantan karyawan agar surat penangguhan pembongkaran lahan di Desa Kawa dan Eti, Dusun Pelita Jaya, segera dicabut.
Ketika dimintai tanggapan, HOP PT SIM, Eko Ansari, menolak memberikan keterangan. Hingga kini, perusahaan bungkam atas dugaan penipuan yang membuat masyarakat merasa ditipu dan dirugikan.
S. Adam









