Bantah Isu Penangkapan,Mansyur Latakka,Penasihat Hukum: Klien Kami Jalani Eksekusi Secara Sukarela

Breaking News1577 Dilihat

Palu-TransTV45.Com//Penasihat Hukum Mansur Latakka, Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H, secara tegas membantah terkait pemberitaan di media online yang menyebut kliennya ditangkap atau dicokok paksa oleh jaksa karena mangkir.

Egar menegaskan bahwa kliennya hadir secara sukarela untuk melaksanakan eksekusi (pelaksanaan putusan), sekaligus menghadiri sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

“Jadi tidak ada penangkapan. Klien kami menghadiri sidang dan melaksanakan eksekusi dengan rela, Beliau datang atas undangan Jaksa Penuntut Umum, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” tegas Egar dalam pernyataannya, Selasa (9/9/2025).

Egar menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dianggapnya sebagai hoax.

“Saya selaku penasihat hukum dari pada Mansur Latakka sangat keberatan dan kemungkinan akan menempuh jalur hukum terhadap sumber yang menyebarkan itu, karena itu kami anggap hoax, dan itu meresahkan, menyerang pribadi dari pada klien kami,” ujarnya

Kasus ini berawal dari dakwaan terkait pertambangan ilegal di PT Trio Kencana. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong, Mansur Latakka dinyatakan bebas dari semua tuduhan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 15 Mei 2025, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 3181 K/Pie.Sus-LH/2025 membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mansur, dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Egar menjelaskan, eksekusi yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2025, merupakan syarat untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Mansur Latakka, yang meyakini dirinya tidak bersalah, memilih untuk menjalani eksekusi terlebih dahulu sebelum memperjuangkan haknya melalui PK.

Di sisi lain, Egar Mahesa membantah bahwa PT Trio Kencana adalah tambang ilegal (PETI). Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki perizinan yang lengkap.

“PT Trio Kencana sampai hari ini aman karena memang izinnya lengkap, cuman memang ada sebagian lahan masyarakat yang belum di bebaskan,” kata Egar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *