Proyek 1 M Di Duga Gunakan Matrial Ilegal Rokonstruksi Ruas Jalan Benuang Galing Tuai Sorotan 

Kepahiang Transtv45.com – Dalam Upaya Pemerintahan Untuk Mengujitkan Kemajuan dan Pengembangan baik di tingkat SDM mau pun di tingkat Inprastruktur untuk memulihkan jalan sektor perekonomian daerah atau masyarakat kerap di salah gunakan oknum oknum yang mementingkan kepentingan pribadi dan mempercayakan diri dengan segala cara sehingga hal ini menjadi tabu di sektor apa pun ,di dalam hal ini yang menjadi sorotan publik sebuah kegiatan proyek rekonstruksi ruas jalan Desa Benuang Galing ( Box Calvert ) Kecamatan Seberang Musi Kepahiang dari BPBD Kepahiang kini jadi sorotan, pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan tersebut di duga menggunakan matrial ilegal.( 10/09/2025 )
Paket pekerjaan yang di kerjakan oleh CV.  Sulung Sakti ini berdasarkan liputan team radarmetro.com – di lapangan dalam pengerjaan kegiatan tersebut diduga mengunakan matrial batu alam ilegal yang secara langsung di ambil dari sungai tepat di lokasi pekerjaan berlangsung yang artinya matrial yang digunakan diambil tidak mengunakan izin resmi.
Batu Alam yang digunakan tersebut tidak jauh berada di lokasi kegiatan oleh para pekerja dengan cara mengangkut secara langsung dari sungai ke lokasi pekerjaan yang kemudian diduga digunakan sebagai salah satu komposisi dalam pekerjaan bangunan pemerintah tersebut.
‎Dengan tidak menggunakan material jenis Batu dari kuari/galian C yang memiliki izin usaha pertambangan yang resmi, maka jelas kegiatan rekonstruksi ruas jalan Desa Benuang Galing ( Box Calvert ) Kecamatan Seberang Musi Kepahiang tersebut diduga sudah melanggar sebagaimana aturan dan ketentuan teknis dalam pekerjaan. Yang mana telah melakukan kegiatan penambangan mineral batuan liar untuk digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai dari uang negara dengan menggunakan material ilegal yang berdampak merugikan penghasilan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten dari sektor mineral batuan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
‎Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161.
‎Fb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru