Satresnarkoba Polres OKU Ringkus Bandar Sabu Di kosan Baturaja Timur

Berita, Daerah1101 Dilihat

Baturaja Sumsel -TransTV45.Com|| ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil meringkus seorang bandar narkotika jaringan sabu-sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di kamar kosnya

‎Pelaku yang berusia 27 tahun ini diamankan bersama barang bukti yang sangat signifikan, yakni 36 bungkus sabu-sabu dengan berat total mencapai 7,9 gram, yang dengan cerdik disembunyikan di celah kusen jendela.

‎Operasi yang digelar pada Senin(25/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB itu berhasil mengamankan tersangka berinisial KH Bin AJ. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Baturaja Barat tersebut, diduga kuat merupakan pengedar aktif yang memasok narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten OKU.

‎Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres OKU.Dibawah pimpinan langsung IPDA Ikhsan, S.H., M.Si., tim melakukan penyergapan ke sebuah kamar kos di Kecamatan Baturaja Timur. Saat digerebek, tersangka sedang berada di dalam kos dan tidak sempat melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.

‎Setelah mengamankan tersangka,tim polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dengan ketelitian yang tinggi, petugas akhirnya menemukan tempat persembunyian rahasia barang bukti narkotika. Seluruh sabu-sabu tersebut dikemas rapi dalam plastik klip bening dan disembunyikan di balik atau di dalam struktur kusen jendela kamar kos, sebuah taktik yang umum digunakan untuk mengelabui patroli.

‎Barang bukti yang berhasil diamankan sangat lengkap dan mengonfirmasi aktivitas perdagangannya.Selain 36 bungkus sabu seberat 7,9 gram, polisi juga menyita satu buah skop plastik yang diduga digunakan untuk menimbang dan membagi sabu, satu buah dompet kacamata hitam sebagai wadah penyimpanan, satu unit handphone merk VIVO Y19 berwarna biru untuk alat komunikasi dengan pembeli, dan uang tunai senilai Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan

‎Karena jumlah dan pengemasan sabu yang terbagi dalam banyak bungkus,polisi menetapkan status KH Bin AJ sebagai “bandar” atau pengedar. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) sebagai primer dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara yang sangat berat, minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

‎Usai diamankan,tersangka dan seluruh barang bukti segera dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki jaringan peredaran sabu tersebut, melacak asal barang, dan mengungkap apakah ada kaki tangan atau pembeli lain yang terlibat dalam lingkaran tersangka.

‎Kapolres OKU melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas kinerja tim penggrebek.Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Polri, khususnya jajaran Polres OKU, dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

‎Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka

(‎Hen SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *